Kamis, 09 April 2015

Kitab

Catatanku
Talim : Ust Ibnu Abbas
Masjid Nur Amaliyah

Tentang jenis pakaian yang diharamkan
-pakai yang memiliki tanda salib
-pakai yang dibuat dari kulit binatang buas,  abu daud dan ibnu majah "janganlah kalian menjadikan sebagai pelana dari sutra dan binatang buas"

Nikah.
Nikah secara bahas bermakna addom bergabung dan saling masuk.

Faedah nikah
1. Mengerjakan perintah Allah
2. Mengikuti Nabi
3. Memutuskan syahwat
4. Memelihara kemaluan dan kehormatan wanita
5. Memperbanyak keturunan
6. Mencintai apa yang nabi cintai

Diwajibkan menikah bagi yang mampu, 
Bagi orang yang melihat disunahkan dengan pandangan dan bisa berulang.

Disunahkan untuk orang yang ingin dinikahi dengan nazar yang berulang kali.
Para ulama Berbeda pendapat tentang apa yang dilihat terhadap wanita yang di nazar ;
Boleh melihat yang secara umum boleh terlihat secara umum jika ia beraktifitas dalam rumahnya,  misalnya

Tidak dipersyaratkan untuk tahu apakah ia di nazar atau tidak,  "cukuplah Allah dan Rasulullah yang tahu".  Namun lebih baik dengan sepengetahuan walinya.

1. Hendaknya ia tidak berdua duaan dengan wanita yang dinazar.
2. Tidak boleh melihat dengan berlezat atau
3. Tidak boleh berjabatangan
4. Bolehnya ia berbincang dengan wanita
5. Sebisanya tidak berulang
6. Kuat dugaan bahwa si wanita akan menerima
7.
Adapan nikah tanpa izin walinya maka nikahnya batal.  Jika ia sudah berhubungan dengan wanita maka ia tetap mendapatkan maharnya.  Disebutkan nikah tersebut nikah subhat karena akadnya batal.

Jika

Tidak ada komentar:

Posting Komentar