Senin, 07 September 2015

Dikatai mencintai jika
-mencintai apa2 yang dicintai oleh allah, sunnah2
-membenci apa2 yang dibenci oleh Allah dan Rasullnya.
-menolong2 wali2 Allah
Baro ; berlepas diri dari larangan Allah
Janganlah kalian jadikan teman orang2 yang mengejek Agama kalian.

Tingkatan2 orang yang harus kita cintai dan benci ;
1) orang2 yang harus kita cintai saja,  menolongnya dan tidak boleh kita musuhi, yakni Nabi, Rasul, para sahabat, orang2 shaleh dan beriman.
Orang yang membenci orang yang pertama dikatakan kafir.
2) menanamkan dalam diri kita baro saja, tidak boleh kita mencintai dan menolong mereka yakni orang2 kafir dari kalangan yahudi dan nasoro.
3) dalam diri kita tidak wala secara mutlak, terkadang kita benci dan cintai
Yakni kaum muslimin yang berbuat maksiat

Muamalah terhadap orang2 yang Jatuh dalam perzinahan, memakan uang riba dan jatuh terus menerus dalam dosa besar, ada 3 sikap yakni ;
1) kita harus menghajer mereka, dijauhi.
Namun, Jika orang soleh lebih sedikit dan bila dijauhi tidak berpengaruh terhadap mereka maka hendaklah kita mendekati mereka dalam rangka menasehati mereka.
2) kita harus menasehati mereka
3) orang yang melakukan dosa besar harus menghukum mereka, apabila dalam pemerintahan syariat.

Muamalah terhadap ahlul bid'ah, terbagi 3 yakni ;
1) bidahnya sampai ke kafiran, seperti orang sufi (penyembah kuburan). Kita harus baro.
2) ahlul bidah yang mendakwahkan kekafirannya seperti maulid dll. Kita harus membenci mereka dengan kadar bidahnya dan kita harus jauhi dan musuhi, tidak boleh kita duduk bersama mereka kecuali menasehati mereka, perlu diperhatikan orang yang menasehati adalah orang yang berilmu.
Ibnu Abbas mendakwai orang khawarij dan meminta izin kepada Ali bamun dilarang olehnya.
Menjawab salam dibolehkan namun sunahnya di tidak dijawab.
3) melakukan bidah namun tidak mendakwahkannya. Tidak boleh dijauhi dan disehati yakni orang berbuat maksiat dan orang yang ikut2 karena kejahilannya.

Catatanku
Talim : ust. Abu Romaisho
Tempat : masjid nur amaliah 8 agustus 2015

Turunnya Isya ibnu maryam dan akan menghukumi secara adil, sebelum kiamat besar
Kaitannya dengan penutup para nabi, maka syekh husaimin turunnya tidak membawa syariat baru namun berhukum dengan syariat nabi Muhammad sallalhu_alaihi_wasallam.
Ada 3 sisi yakni isya ad rasul Allah sehingga tidak ada perbandingan dengan pengikut nabi Muhammad sallalhu_alaihi_wasallam. "Binasa orang yang berdalam2.", yang ke2 abu bakar pengikut terbaik kecuali isya, ke3 isya bukanlah pengikut nabi Muhammad, namun ketika ia turun maka ia pengikut nabi Muhammad.

Pembahasan "Beriman pada Kebangkitan setelah kematian"
Dalil ;
Sesuatu yang pasti dan banyak dilalaikan adalah akhirat.
Mu'min ; 63
Dan sungguh engkau lalai dari hari kiamat.
Kebangkitan disepakati oleh semua agama samawiyah.

Beriman Takdir Allah

Takdir Allah terhadap sesuatu, dan takdir ini telah dituliskan sebelum diciptakannya langit dan bumi selama 50 ribu tahun

Ttg Amal, maka hendaklah kalian beramal, setiap amal tersebut mengarahkan kepadanya.

Takdir yang baik dan buruk,  takdir buruk merujuk pada yang melakukan takdir tersebut / objeknya, adapun perbuatan Allah semua baik.
Ditimpakan musibah tersebut agar ia kembali kepada Allah.

200 tanya jawab aqidah (2)

Catatanku
Ta'lim : Ust. Abu Tufail
Tempat : Masjid Nur Amaliah ,21-8-2015

KITAB
200 tanya jawab dalam masalah aqidah
Aqidah - keyakinan seorang hamba
Contoh : rukun iman,
Ibadah - rukun islam, terkecuali syahadat
Mu'amalah - aqidah dan ibadah
Contoh : Nikah, jual beli
Syekh Hafid ...Ahmad, 35 tahun
Imam nawawi dibawah 40 tahun

1. Apa yang wajib yang harus diketahui oleh seorang hamba.
-sebab Allah menciptakan seorang hamba, diutusnya rasul, .... ; untuk beribadah kepada Allah. Tidaklah diciptakan sia-sia melainkan untuk kebenaran. Tidaklah diutus seorang rasul  untuk ...

Apa makna hamba, 2 makna ;
- umum ; orang yang rendah, segala yang diatur oleh Allah Subhanahuwata'ala baik yang nampak atau tidak, muslim maupun kafir, baik yang di langit maupun di bumi
- khusus ; itulah abdullah, hamba Allah yang mukmin, mencintai Allah

Makna ibadah, (isim) suatu nama yang (jami) menyeluruh segala sesuatu yang dicintai oleh Allah Subhanahuwata'ala dan diridhoi, baik nampak maupun tidak, dan berlepas diri yang bertentangan dengan hal tersebut. Untuk hal tersebut harus kembali kepada Alquran dan sunnah.
- pengertian dari ibadah tersebut
- dari sisi orang yang beridah, kapan dikatakan orang tersebut beribadah; apabila terkumpul padanya 2 perkara
* Kesempurnaan cinta kepada Allah
Ciri orang munafik ; Terpaksa, sholat malas2, ingin dilihat manusia, tidak berzikir mengingat Allah kecuali sedikit.

Rabu, 13 Mei 2015

Ust. Tsalasah.

Catatanku
Talim : Ust.  Abdul Wahab
Tempat : Masjid Nur Amaliah 13052015

3 bentuk sembelihan yang harom ;
Mempersembah sembelihan kepada selain Allah, dengan menyebut nama Allah.
Mempersembah sembelihan kepada Allah, dengan menyebut nama selain Allah.
Mempersembah sembelihan kepada selain Allah, dengan menyebut nama selain Allah.

Nazar : mewajibkan diri dengan sesuatu yang tidak diwajibkan oleh Allah
2 bentuk nazar;
Nazar mukayya ; ada persyaratan di dalamnya. Hukumnya harom, "janganlah kalian bernazar karena tidak mendatangkan kebaikan"
Nazar seperti itu hanya keluar bagi orang yang kikir.
Nazar yang sifatnya ketaatan maka allah menjaganya
Nazar maksiat tidak boleh dikerjakan.
Jika nazarnya masuk pada kesyirikan maka tidak ada kafarah baginya, namun dengan bertobat.
Kafarah dalam surah Al Maidah, Allah tidak menghukum kalian karena sumpah dengan main main, akan tetapi Allahmenghukum kalian dengan sumpah
Yakni memberimakan kepada 10 orang fakir miskin dengan makanan ringan sehari-hari, atau memberi pakaian, jika ia tidak mampu berpuasa 3 hari.

Nazar mutlak ; tanpa persyaratan.jika berkenaan dengan ketaatan hukumnya terpuji.

2 mengenal agama islam dengan dalil2nya
Islam ad: berserah diri sepenuhnya kepada allah dengan dan berlepas diri dari kesyirikan dari segala bentuk, jalan-jalan
Ada tiga tingkatan
1. Islam
2. Iman
3. Ihsan

Jumat, 10 April 2015

Catatanku
Talim : Ust Abu Romaisho
Tempat : Masjid Nur Amaliyah10042015

ArRahman berlaku seluruh makhluk diatas bumi
Ar Rahim khusus bagi orang yang beriman, 

Alhamdu adalah pujian yang sempurna dan tidak ada satupun kekurangannya.
An Nahl :53 "dan apa saja kenikmatan yang ada pada kalian itu datangnya dari Allah Subhanahuwata'ala". "kalau kalian menghitung hitung kenikmatan Allah sesungguhnya kalian tidak akan mampu menghitungnya.

Dan sebesar besarnya nikmat yang diberikan kepada manusia adalah diutusnya Rasul,  karenanya kita memperoleh petunjuk dan hidayah. 
Akan tetapi sebab dengan sempurna adalah Muhammad Shallahu alaihi wassallam.
Al huda yakni ilmu yang bermanfaat,
Dinul Hak adalah Al amalu sholeh,  dapat pula berarti pembalasan, 

Kamis, 09 April 2015

Kitab

Catatanku
Talim : Ust Ibnu Abbas
Masjid Nur Amaliyah

Tentang jenis pakaian yang diharamkan
-pakai yang memiliki tanda salib
-pakai yang dibuat dari kulit binatang buas,  abu daud dan ibnu majah "janganlah kalian menjadikan sebagai pelana dari sutra dan binatang buas"

Nikah.
Nikah secara bahas bermakna addom bergabung dan saling masuk.

Faedah nikah
1. Mengerjakan perintah Allah
2. Mengikuti Nabi
3. Memutuskan syahwat
4. Memelihara kemaluan dan kehormatan wanita
5. Memperbanyak keturunan
6. Mencintai apa yang nabi cintai

Diwajibkan menikah bagi yang mampu, 
Bagi orang yang melihat disunahkan dengan pandangan dan bisa berulang.

Disunahkan untuk orang yang ingin dinikahi dengan nazar yang berulang kali.
Para ulama Berbeda pendapat tentang apa yang dilihat terhadap wanita yang di nazar ;
Boleh melihat yang secara umum boleh terlihat secara umum jika ia beraktifitas dalam rumahnya,  misalnya

Tidak dipersyaratkan untuk tahu apakah ia di nazar atau tidak,  "cukuplah Allah dan Rasulullah yang tahu".  Namun lebih baik dengan sepengetahuan walinya.

1. Hendaknya ia tidak berdua duaan dengan wanita yang dinazar.
2. Tidak boleh melihat dengan berlezat atau
3. Tidak boleh berjabatangan
4. Bolehnya ia berbincang dengan wanita
5. Sebisanya tidak berulang
6. Kuat dugaan bahwa si wanita akan menerima
7.
Adapan nikah tanpa izin walinya maka nikahnya batal.  Jika ia sudah berhubungan dengan wanita maka ia tetap mendapatkan maharnya.  Disebutkan nikah tersebut nikah subhat karena akadnya batal.

Jika

Rabu, 08 April 2015

Catatanku
Talim : Ust Abdullah Wahab
Tempat : Masjid Nur Amaliyah 0842015

Macam - macam ibadah

Ibadah bermakna ketundukan dan merendahkan diri
Ibadah (ibnu taimiyah) adalah apa yang dicintai dan diridhoi oleh Allah yang berupa ucapan maupun perbuatan yang lahir maupun batin.
Ucapan lahiriah misalnya zikir,  batin misalnya niat.

Posisi hamba dengan tuhan nya adalah ketika sujud.

2. Rasa tahut.
Perbuatan dalam hati

Maajis

Senin, 06 April 2015

Catatanku
Talim : Ust Ashadi
Tempat :Masjid Nur Amaliyah 6042015

Faedah
Adanya sifat tawadu dari rasulullah
Tidak diperbolehkan mengkapling tempat di dalam masjid.

Berbuat baik dengan mengutamakan orang tersebut, baik....

Diperbolehkan memukul hewan agar hewan tersebut bisa berjalan dengan syarat pukulan tersebut tidak melukainya.
Sepantasnya seorang muslim untuk menolong saudaranya seorang muslim.
Hadis 'jika engkau menolong seseorang, dimana engkau mengangkat barang barangnya diatas hewan tunggangannga nya tersebut maka ini adalah sedekah'

Segala sesuatu yang dicintai oleh allah subhanahuwata'ala baik perbuatan maupun ucapan yang nampak maupun tidak nampak itulah ibadah.

'janganlah engkau menganggap remeh suatu kebaikan sekecil apapun walaupun hanya dengan Menampakkan kebahagiaan berjumpa dengan saudara kita yang lain.

Diperbolehkan menguji seseorang.

Diperbolehkan orang yang lebih besar membeli dari orang yang lebih kecil.  Besar baik dalam bentuk ilmu,  usia....,  diperkecualikan seorang budak karena ia merupakan bagian dari tuanya.

Tidak seorang bermaksiat jika ia menjual barang  atau menolak keinginan orang lain yang ingin membeli.

Orang tua mengambil harta anak diperbolehkan karena 'kamu adalah milik bapak kamu' .

Senin, 30 Maret 2015

Catatanku
Talim : Ust Ashadi
Tempat : Masjid Nur Amaliyah

Dia dikatakan berdosa jika ia menyianyiakan apa yang menjadi tanggung jawabnya.

Hewan tunggangan yang luka atau cacat apakah boleh dilepaskan begitu saja,  maka tidak boleh dibiarkan tersiksa dan disyariatkan untuk menyembelihnya.

Diperbolehkan menjual harta wakaf,  kalau harta tersebut tidak bermanfaat atau sulit dimanfaatkan,  misalnya wakaf tanah untuk bangun masjid namun letaknya jauh/ditengah hutan dan maka afdalnya dijual dan dibelikan di tempat yang lebih strategis atau dimanfaatkan yang lebih bermanfaat beli mushaf misalnya.

Jika barang tersebut ditinggalkan dan tidak diinginkan lagi bagi pemiliknya,  maka boleh orang tersebut memilikinya.

Jika menemukan uang atau harta apabila tidak terlalu berharga misal uang 20 rb atau 100 ditempat umum maka boleh diambil dan dimanfaatkan dan jika benda berharga maka wajib untuk diumumkan selama satu tahun dan afdalnya di infakkan dengan untuk pemiliknya.

Adanya sifat tawadhu atau rendah hati dalam diri rasulullah, 

Tentang hewan buruan

Catatanku
Talim : Ust Ibnu Abbas
Tempat : Masjid Nur Amaliyah 5/3/15

Hukum tentang hewan buruan

Jika seorang pemburu atau semisalnya atau binatang terlatih memburu seorang binatang tertentu tapi yang dikena panah bukan yang lain atau terkena namun ada hewan yang berasamanya maka hukumnya halal dimakan berdasakan surat Almaidah ayat 3.
Pendapat Imam Syafi'i,  Abu Hanifa dan yang lainnya

Seorang yang melepaskan panah namun ia tidak melihat targetnya, Mahzab Malik Syafi'i dan Imam Ahmad tentang tidak bolehnya memakan hewan ini,  namun sebagian ulama membolehkan. Karena maksud niat berburu tadi.

Jika seseorang membidik hewan buruan hewannya sempat lari namun kemudian ia mendapati hewan tersebut jatuh dijurang atau tenggelam di air., kalau luka tersebut tidak mematikan misalnya di telinga atau di kaki,  maka sepakat para ulama tentang haramnya memakan hewan tersebut,  namun terjadi perbedaan di kalangan para ulama,  pendapat yang kuat bolehnya (Syafi'i,  Malik)

Peringatan,  dari Ibnu Kudama mengatakan,  kalau hewan yang di bidik jatuh di air namun kepalanya masih di atas atau jenis unggas air atau jatuh yang tidak tinggi maka boleh dimakan. Akan,  akan tetapi jika jatuh nya hewan tersebut di air atau dari tempat tinggi tersebut maka haram dimakan karena dikhawatirkan menjadi sebab matinya heqan tersebut.

Jika di bidik,  sebagian tubuh hewan terlepas,  maka ada 3 keadaan
1. Bidikannya tersebut menjadi terbelah dua maka ini boleh dimakan menurut sebagian besar ulama
2. Jika yang terpotong masih menyebabkan hewan tersebut tetap hidup maka bagian tersebut dianggap bangkai.  Sama apakah hewan tersebut kita temukan dan disembelih maka bagian yang terpisah tersebut tetap bangkai
3. Jika terlepas dan mati binatang nya maka bagian kedua tersebut halal dimakan.

Seorang membidik dan hewan tersebut kena, dan ternyata ada orang kedua yang juga kena maka orang pertama yang memilikinya,  adapun yang menyebabkan kematiannya dilihat apakah orang pertama yang mengenai organ vital

Lanjutan 19-03-2015

Larangan memakan binatang buas,  burung bercakar

Binatang (dalalah) yang memakan najis,  kotoran (tai) dan kencing,  dan jika binatang tersebut diberi makan yang selain kotoran dalam waktu yang lama maka boleh di makan.



Jenazah

Catatanku
Talim  : Ust Ashadi
Tempat :Masjid Nur Amaliyah

Mengkafankan Jenazah
1. Membentangkan kain
2. Me
3. Melumuri kain dengan wewangian
Tujuan mengikat agar tidak jatuh,  dan ketika di liang lahad maka dilepaskan pengikat tersebut.

Disunahkan ketika Mengkafankan Jenazah :
1. Hendaklah kain kafan terdiri dari 3 lembar. Wajibnya 1 lembar kain.  Terhitung 1 lembar kain jika telah menutupi seluruh tubuh jenazah,  walaupun terdiri dari 2 lembar kain.  Kecuali dalam keadaan berikhram maka dengan 2 lembar kain ketika Mengkafankan.
2. Hendaklah kain tersebut berwarna putih. Dari ibnu abbas yang diriwayatkan oleh abu daud "Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda hendaklah kalian memakai kain yang berwarna putih karena kain putih merupakan sebaik baik pakaian dan hendaklah Mengkafankan dengan kain yang berwarna putih",  jadi tidak mengapa pula atau disunahkan jika dikafani dengan kain berwarna selain putih. Sedangkan bagi wanita pakai yang afdal adalah pakai yang berwarna hitam. Dan bukanlah tasyahbut jika lelaki memakai pakain berwarna hitam.
3. Hendaklah kain kafannya tidak ditutupi dengan gamis atau imamah.  Setelah dikeringkan tubuhnya ditutupi dengan kain dan ditaruh diatasnya kain kafan kemudian di tarik kain sebelumnya. Rasulullah dikafani dengan 3 lembar kain yang khas dari yaman dan tidaklah satu jenis kain pun yang membungkus tubuhnya selai kain kafan.
4. Hendaklah memberikan wewangian pada kain kafan tersebut. Berdasarkan hadis jabir ra "hendaklah kalian memberikan wewangian di 3 lembar kain"
Perkara yang di wajibkan ketika Mengkafankan
1. Hendaklah kain kain kafannya panjang dan lebar yang menutupi seluruh tubuh jenazah.
2. Hendaklah kain yang digunakan tebal yang tidak menampakkan lekuk tubuh dari jenazah tersebut.
3. Kain kafan bukan dari kain yang tidak diperbolehkan untuk digunakan,  misalnya sutra bagi kaum lelaki.
4. Hendaklah kain kafannya dalam keadaan suci.
5. Hendaklah kain kafannya tidak berlebih-lebihan sehingga mengarah pada tafzir/ mubazir.
Poin tersebut adalah berdasarkan sabda rasulullah dari jabir,  jika kalian Mengkafankan saudara kalian hendaklah kalian memperbagus kain kafannya

3 Landasan Pokok

Catatanku
Talim : Ust Abdullah Wahab
Tempat : Masjid Nur Amaliyah 4/3/15

Sungguh telah beruntung orang yang beriman

3 landasan pokok
Penulis hidup di Abad 11 hijriah, 

Diawali dengan 'Bismillah',  makna mengharapkan berkah,  memohon pertolongan (bi makna bilistianah menunjukkan permintaan tolong), 

Wajib setiap muslim mengenal 4 hal
1. ilmu,  mengenal allah,  mengenal agama dengan dalil dalilnya dari alquran dan as sunnah,  pemahaman para salafussaleh
2. Mengamalkan ilmu
3. Berdakwah,
4. Sabar,  konsekuensi orang yang berdakwah adalah mendapatkan gangguan.

(Negeri syam sekarang Palestina)
Dalil dalam surat al ashar
"Demi massa" (merupakan makhluk Allah) adapun manusia tidak boleh bersumpah menyebut nama selain Allah,  barang siapa yang melakukannya ia terjatuh dalam kesyirikan.  Menunjukkan pentingnya waktu.
"... Manusia dalam kerugian",  ada 3 penekanan
1. Dengan sumpah
2. Kata inna 'sesungguhnya'
3. La dalam bahasa arab benar-benar

Tidaklah seorang beriman kecuali di berilmu
Imam Syafii bernama muhammad bin indris,  kuniahnya Abu Abdullah
berbicara tentang surat al ashar seandainya Allah tidak menurunkan hujjah kepada makhluk nya maka surat ini sudah cukup.  Dengan penjelasan rasulullah.
Abdul Klolid (muhammad bin Ismail) , berkata Bab dalam kitab bukhari Berilmu sebelum berucap dan beramal.
Dalil surat Muhammad ; 19 "ilmu lah...."

Pelajarilah dan fahamilah,  bahwasanya wajib untuk setiap mempelajari 3 hal
1. Bahwa Allah menciptakan kita dan memberikan rezeki dan sesungguhnya Allah tidak meninggalkan kita. Dalam surat al muzammil :15
2. 

Catatanku
Talim : Ust
Masjid :

Hukum mandi junub
Dari ummu salamah "wahai utusan allah sesungguhnya aku seorang wanita yang selalu mengikat rambut (jangan mengikat seperti punuk unta/sejajar rambut atas diancam masuk neraka dan tidak mencium bau surga),  apakah aku bisa melepas ikatan rambut ku ketika mandi junub demikian pula ketika haid,  rasulullah mengatakan la/tidak, cukup mengambil air ke atas kepalamu 3 kali"

Hikmah;
- tidak wajibnya melepaskan ikatan rambut ketika mandi junub
- air yang disiramkan sampai ke akar rambut dengan menggerakkan jari jemari
Dari aisyah ra "sungguh aku pernah mandi bersama rasulullah dalam satu bejana dan aku tidak menambah dari 3 kali siraman"
Wanita haid apakah mesti dilepas ikatan rambutnya
1 tidak wajib melepas,  pendapat jumhur ulama abu hanifa ......
2 wajib melepas pendapat Imam ahmad,  sebagai pengikut imam malik ...
Dari aisyah lepaskan ikatan rambut dan sisirlah rambut,  namun pendapat ini lemah karena hadis ini ketika aisyah ra sedang ikhram dari madinah menuju mekkah,  maka keluar darah haid,  maka hentikan haji dan kerjakan kecuali tawaf,  maka

Rasulullah bersabda aku tidak menghalalkan masjid untuk orang yang haid dan junub.  Demikian pula wanita yang nifas.

Firman Allah dalam surat an nisa janganlah kalian mendekati sholat dalam keadaan nifas dan mabuk

33 sebab dapat khusu dalam shalat adalah mengerti bacaan shalat.

Pendapat ke 2, Boleh masuk masjid dan tinggal dalam masjid pendapat imam hazem...
Hukum asal dari segala sesuatu adalah boleh dan tidak ada dalil yang melarang wanita tinggal dalam masjid,  dan
Dari aisyah....
Pendapat 3, boleh tinggal di masjid ketika berwudhu
Saya mendapatkan banyak sahabat duduk di masjid dalam keadaan junub namun sebelumnya mereka berwudhu.

Adapun wanita haid melewati masjid atau mengambil barang,  hal tersebut diperbolehkan.

Seputar Jenazah

Catatanku
Talim : Ust Ashadi
Tempat : Masjid Nur Amaliyah 30-03-2015

Ketika kain yang digunakan untuk menutupi jenazah maka yang utama menutup auratnya,  misalnya antara kaki dan kepala maka ditutupi kepalanya dan menutupi kakinya dengan yang lain,  daun misalnya.

Tidak ada perbedaan antara Mengkafankan Jenazah pria dan wanita.

Orang yang meninggalkan dalam keadaan berikhram tidak ditutupi bagian kepala dan wajahnya. Jika wanita ditutupi kepala tanpa menggunakan mikot

Tidak adanya bilangan tertentu dalam mengikat kain jenazah.
Ketika jenazah diletakkan di liang lahadnya maka yang afdalnya melepaskan ikatan tersebut. Walaupun tidak dilepas tidak masalah.

Diperbolehkan menutup jenazah dengan plastik misalnya kalau memang dibutuhkan.

Bab.  Membawa Jenazah

Hukum membawa jenazah di kuburan adalah fardu kifaya karena masih masuk dengan hukumnya menguburkan jenazah.
Apa yang tidak sempurna suatu kewajiban tanpa melakukan perbuatan tersebut maka hukumnya pula wajib.

Bahwa mengusung jenazah merupakan amalan yang dikhususkan bagi kaum lelaki dan tidak ada perbedaan pendapat dari para ulama.

Rabu, 25 Maret 2015

3 landasan utama

Catatanku :
Talim : Ust Abdullah Wahab
Tempat :Masjid Nur Amaliyah 24 03 2015

1. Pengenalan terhadap allah
Ayat kauniyah adalah makhluk,
Ayat syariah adalah alquran,  ucapan Allah bukanlah makhluk. 
Allah menciptakan bumi dalam 6 masa dan beristiwa diatas arsnya.  (hari pertama adalah hari jumat)

Rob adalah yang berhak diibadahi.
1. Yang menciptakan kalian
2. Yang menjadikan bumi sebagai hamparan
3. Yang menjadikan langir sebagai atap bumi dan menurunkan air dari langit.
Janganlah membuat tandingan padahal kalian sudah tahu.

Kamis, 19 Februari 2015

Ttg qodho dan qodar

Catatanku
Talim :
Masjid :

Surat al isro : 23
Kandungan : perintah untuk berbuat baik kepada kedua orang tua dan tidak berkata ah.
Qodho : "Qodho un syariun diniyun"; keputusan allah karena perintah agama/yang bersifat syariat (seluruh keputusan allah yang boleh terjadi boleh jadi tidak namun pasti diridho oleh allah) 
Cth; keputusan allah untuk menyembah hanya kepada allah dan tidak menyekutukan (keputusan yang tidak semua orang melakukannya)
Haji,  sholat,  puasa,...
Qodho un qouniyun keputusan yang bersifat alami mesti terjadi namun kadang dicintai oleh allah kadang tidak.
Cth dalm surat al isro ; 17 "dan kami telah putuskan kepada bani israil akan membuat kerusakan 2 kali, "
Pertama membunuh nabi zakaria,  kedua membunuh nabi yahya. Namun pendapat yang kuat ;
Pertama membunuh para nabi dan menyelisihi kitab nabi musa.

Tidak seluruh keputusan allah baik dan di ridhoi tetapi seluruh perbuatan allah baik.

Pertanyaan dari syekh husaimin
Bagaimana memahami keputusan allah yang bersifat qouniyun ada yang tidak dicintai oleh allah.
Dalam aurah asof ayat bahwa allah yang menciptakan manusia dan seluruh perbuatan
Sesuatu yang dicintai allah terbagi dua dicintai karena zat dan karena ada yang menyebabkan.

Hukum Jual Beli 6

Catatanku
Talim : Ust Ashadi
Tempat : Masjid Nur Amaliyah

Dari Abdullah Ibnu Masud "Rasulullah bersabda jika berselisih antara dua orang yang saling jual beli dan diantara keduanya tidak ada bukti maka ucapan yang teranggap adalah si penjual ataukan keduanya saling mengembalikan." Diriwayatkan oleh 5 imam.

Pada hadits ini menjelaskan cara memecahkan masalah jika terjadi perselisihan. Dan ucapan yang teranggap adalah ucapannya si penjual.
Namun hadits ini tidak dapat dijalankan secara mutlak.

Hadits ibnu abbas "Bagi yang menuding harus menunjukkan bukti dan yang dituding harus bersumpah.

Kasus :
1. Jika yang diperselisihkan adalah masalah harga.  Mis; barang yang dicicil si pembeli mengatakan sudah lunas sedangkan penjual mengatakan belum.
Jika barang tersebut masih ada (di sunnahkan untuk saling mencatat) dan tidak bukti maka ucapan yang teranggap adalah si penjual ataukan saling mengembalikan barang.
Jika barang tidak ada ataukan telah rusak maka saling bersumpah atau dikembalikan harga barang.
Jika ada salah satu tidak mau bersumpah maka ucapan yang teranggap adalah yang bersumpah.

2. Jika yang diperselisihkan masalah jumlah.  Mis; saya beli buku dan pulpen,  kata si penjual saya hanya menjual buku.  Maka yang teranggap adalah ucapan si penjual.

Jika barang tersebut rusak atau musnah.  Misalnya saya menjual kambing 2 ekor namun si pembeli mengatakan hanya 1 ekor,  maka ucapan yang teranggap adalah ucapan si pembeli dengan mengangkat sumpah.

Seputar Jenazah 7

Catatanku
Talim  : Ust Ashadi
Tempat : Masjid Nur Amaliyah

Lanjutan

Pada proses memandikan jenazah adalah
1. Hanya ada orang yang memandikan jenazah tersebut serta orang yang taaruf, atau yang membantu pada proses memandikan jenazah tersebut selainnya tidak diperkenankan berada di tempat tersebut.
2. Hendaklah jenazah diletakkan pada tempat yang datar dan tinggi tidak menyentuh lantai
3. Tidak memasukkan air ke dalam hidung dan mulutnya,  karena dapat memudaratkan tubuh jasad tersebut.
4. Tidak mengurut perut jenazah kecuali hal tersebut dibutuhkan.
5. Jika masih keluar sesuatu dari tubuh jenazah maka kembali dibersihkan dan dimandikan jenazah tersebut.  Kecuali kalau dikhawatirkan akan memudaratkan jenazah tersebut maka cukup dengan membersihkan tempat keluarnya bau kotoran najis.  Hingga jika 7 kali masih keluar maka cukup di tempat keluar kotoran tersebut.
6. Ketika memberikan kotoran dari kubul atau duburnya maka hendaknya menggunakan tangan kiri.  Berdasarkan hadits tidak boleh membersihkan kemaluan dengan tangan kanan, dan disunahkan jika sifatnya membersihkan maka hendaklah menggunakan tangan kiri.
7. Tidak ada dalil yang menganjurkan untuk mencukur bulu kemaluan jenazah atau kah memotong kumis,  bulu ketiak,  kuku dan juga menyunat jenazah. Dari saad bin malik,  namun ashar ini tidak sahih dan tidak dapat digunakan untuk berhujjah.
8. Tidak ada dalil sahih yang menunjukkan akan wajibnya mandi bagi orang yang memandikan jenazah. Telah sahih dalil datang dari abdullah ibnu abbas "tidak wajib bagi kalian untuk mandi jika kalian telah memandikan jenazah sesungguhnya jenazah seorang mukmin bukanlah najis maka cukup bagi kalian mencuci tangan tangan kalian".
9. Sepakat para ulama akan bolehnya seorang wanita memandikan jenazah suaminya. Bolehnya memandikan baik dalam keadaan suci ataupun dia sedang haid.
10. Bagi seorang yang meninggal dalam keadaan junub atau haid maka jenazah cukup dimandikan sekali.  Tidak perlu mandi wajib lagi cukup dengan mandi jenazah saja,  karena ia telah terlepas dari kewajiban.

Hukum Jual Beli 8

Catatanku
Talim : Ust Ashadi
Tempat : Masjid Nur Amaliyah

Hukum Jual beli 7

Ko Catatanku
Talim : Ust Ashadi
Tempat : Masjid Nur Amaliyah

Jual beli lanjutan

3. Jika terjadi perselisihan pada waktu pembayaran
Cth saya menjual barang dengan waktu setahun,  namun si pembeli mengatakan saya membeli barang tersebut selama 2 tahun.
Solusi maka keduanya harus bersumpah atas pengakuan mereka dan jika tidak ada yang mengalah maka barang saling dikembalikan,  mahzab imam ahmad dan syafi'i

4. Jika terjadi perselisihan pada perkara yang membatalkan akad jual beli
Cth: si penjual,  saya menjual barang karena terpaksa saja,  dan akan mengambil barangnya kembali,  dan si pembeli mengatakan tidak ada masalah ketika saya membeli.
Maka yang teranggap adalah perkataan si pembeli,  dengan kembali ke hukum asal bahwa akad yang terjadi adalah sah.

5. Perselisihan dalam perkara cacat barang yang diperjualbelikan
Maka pada kondisi ini ada 3 keadaan;
- Jika cacatnya baru saja terjadi maka yang menanggung adalah si pembeli
- jika cacat yang terjadi karena sudah lama maka yang menanggung adalah si penjual
-jika tidak menunjukkan salah satu dari keadaan di atas maka yang teranggap adalah ucapannya si penjual,  karena asalnya barang tersebut telah dimanfaatkan oleh si pembeli.

Setiap kasus yang terjadi harus melalui sumpah.

Hadis dari abu masud bahwa rasulullah telah melarang dari harga jual anjing dan mahar dari seorang pezina dan upah dari seorang dukun"
Bahwa hadits tersebut menunjukkan beberapa sumber rezeki yang di haramkan.
Dalam hadis tersebut terdapat alif lam marifat setelah larangan dalam kaidah arab tersebut menunjukkan keumuman bukan satu jenis tertentu. Jadi yang dimaksud adalah seluruh jenis anjing baik menjual maupun membeli.

Lanjutan 16 02 2014

Sepintar apapun anjing tersebut diharamkan untuk diperjual belikan.

Adapun membunuh anjing atapun anjing yang diperbolehkan untuk dipelihara,  maka ibnu kudam "adapun membunuh anjing yang pintar adalah haram,  dan hukumnya dia termasuk orang yang jelek atau zalim,  demikian pula seluruh jenis anjing yang bisa dipelihara dan dapat dimanfaatkan dan tidak memudhoratkan manusia maka haram hukumnya untuk dibunuh seperti halnya kambing"

Faedah yang diriwayatkan oleh jabir "dan Rasulullah melarang membunuh anjing yang terlatih,  dan berhati-hati pada anjing hitam yang mempunyai dua titik hitam di tubuhnya maka ia adalah setan.

Bagi setiap orang yang memiliki anjing yang terlatih dan dia tidak butuh dengan anjing tersebut maka tidak diperbolehkan untuk memelihara anjing.  Karena salah satu sebab tidak masuk nya malaikat adanya anjing di dalam rumah.

"Tidaklah masuk malaikat 2 allah yang didalam rumah tersebut terdapat anjing. Maka hendaklah ia mengikatnya di luar rumah jika ia mempunyai anjing terlatih yang dibutuhkan.
Dan diperbolehkan untuk mewasiatkan atau menghadiahkan anjing terlatih tersebut kepada orang yang membutuhkan.
Adapun mempersewakan anjing terlatih,  sama hukumnya dengan memperjualbelikan. Imam ahmad dan yang lainnya.
Hukum mempertukarkan anjing,  mis sama terlatih namun warna yang menarik baginya maka hukumnya boleh,  namun tukar tambah maka merupakan perkara yang diharamkan.
Dr abu hurairah yang diriwayatkan oleh imam bukhari "barang siapa yang memelihara anjing kecuali anjing pemburu, penjaga,  terlatih, maka berkurang pahalanya setiap hari sebesar satu kiraat.

Haramnya Maharnya pezina, ataupun upah dari berzina,  karena halalnya kemaluan seorang wanita dengan Maharnya. Termasuk juga lelaki pezina.

Selasa, 13 Januari 2015

Bab Nazar

Catatanku
Talim  : Ust.  Ibnu abbas
Tempat : Masjid Nur Amaliyah

Tebl
Nazar hukum asal makruh,  kecuali maksiat atau tidak mampu melakukannya atau

Maka kafarahnya seperti kafarah sumpah.
Menurut Istilah maknanya,  mengharuskan apa yang ia haruskan kepada allah
Mempunyai 5 syarat,  jika kurang salah satunya tidak dianggap nazar
1. Ia bernazar hanya kepada allah taala
2. Ia ucapkan dengan lisannya,  adapun tulisan sama dengan ucapan
3. Orang yang bernazar harus mukallaf,  (balik,  waras,  berakal,  islam)
4. Dengan pilihannya sendiri tanpa paksaan
5. Untuk sesuatu yang ia miliki.

Dari bukhari,  nabi melarang dari bernazar,  bahwa nazar tidak merubah apapun apa yang sudah ditetapkan.

Hadis ini menunjukkan makruhnya bernazar,  namun wajib memenuhinya jika telah diucapkan.

Tebusan nya nazar maksiat seperti kafaratnya bersumpah,
Siapa yang bernazar dengan nazar yang ia tidak sebutkan. Maka kafaratnya seperti kafaratnya sumpah (memberi pakaian 10 orang,  membebaskan seorang budak atau berpuasa)
Siapa yang bernazar maksiat atau yang tidak mungkun dipenuhi maka harom menunaikan nazar tersebut maka tebusannya sama dengan kafaratnya sumpah.
Membatalkan nazar dengan kafarat sumpah ini merupakan pendapat imam ahmad.

Bab. 
Siapa yang bernazar dengan seluruh hartanya,  maka seperti sudah cukup untuk ia sedekahkan
Hadis "kaab bin malik kalau saya diterima taubatku maka saya akan sedekah kan seluruh hartaku, maka nabi mengatakan cukup untukmu engkau bersedekah seperriga daei hartamu"  pendapat imam malik.
Bernazar dalam umrah atau haji maka telah sahih,  bahwa ibnu abbas mengatakan saudarinya akan berhaji dengan berjalan kaki,  maka nabi memerintahkan membatalkan nazarnya dan berangkat dengan kendaraan dan menyembelih dengan seekor unta,  jika ia tidak memperoleh unta maka boleh sapi atau kambing.
Jika ada yang mengatakan benda ini harom atas saya,  dan tidak ada yang diharamkan apa yang telah diharamkan.,  maka ucapan ini bukanlah perkataan nazar.
Janganlah engkau mengatakan dengan perkataan dusta. Kecuali ia mengatakan atas istrinya engkau haram atasku,  terdapat khilaf para ulama apakah nazar atau sumpah.  Maka ini termasuk seperti perkataan yang tidak dianggap.

Senin, 12 Januari 2015

Jihad

Catatanku
Talim nFikih jihad

3 keadaan boleh  berpaling dari medan perang
1.

Rasulullah melarang dari  membunuh wanita dan anak-anak.
Riwayat  abu daud,  rasulullah berkata hendaklah tidak membunuh wanita dan asif (pembantu).
Tidak boleh  membunuh orang  yang lemah tidak  mampu untuk berperang,  orang tua jompo.

Keadaan bolehnya membunuh wanita,  anak-anak,  orang lemah,  Ketika serangan pada malam hari "..."  pendapat abu hanifa,  sayafii.

Bab yang mengikuti masalah jihad
-Diharamkan membakar pepohonan kecuali pohon yang digunakan musuh untuk berlindung,  karena membakar pepohonan termasuk merusak.
-Boleh melakukan siasat,  tipu daya
H.  Jabir"perang adalah tipu daya"
Rasulullah memberikan keringan pada 3 keadaan salah satu dalam keadaan berperang.
Tipu daya ad ; Menampakkan sesuatu yang berbeda dengan yang disembunyikan. Misalnya mencat rambut agar kelihatan muda.
Bahkan disunahkan menipu orang kafir dalam perang.
boleh menipu kecuali dalam hal perjanjian perdamaian

Meminta bantuan orang musyrik dalam perang "ketika perang badar ada seorang musyrik yang menawark diri untuk ikut berperang maka rasulullah menanyakan apakah kamu beriman kepada allah dan rasulullah,  tidak,  pulanglah kamu sesungguhnya saya tidak butuh"
Imam ahmad membolehkan "pernah rasulullah meminjam baju perang".

Hukum Jual beli 5

Catatanku
Talim  : Ust.  Ashadi
Tempat  : Masjid Nur Amaliyah

ijma para ulama memperjualbelikan babi diharamkan.

Tentang mempergunakan bulu babi,  terjadi khilaf para ulama.
Perkara najis tidaknya,  sebagian bukan najis namun sebaiknya untuk meninggalkannya.

Tentang membunuh babi
Mayoritas ulama membolehkan membunuh babi,  (jika,  mustafakul alaih berarti hadis diriwayatkan secara lafaz dan tulisan sama bukhari dan muslim )
.". . Sungguh diakhir zaman akan turun isya bin mariam untuk menetapkan hukum secara adil dan menghancurkan salib dan membunuh babi"