Senin, 27 Oktober 2014

Seputar Jenazah 2

Catatanku
Talim ; Ust. Ashadi
Tempat : Masjid Nur Amaliah
1. Menyegerakan proses penyelengaraan jenazah
- Hukumnya wajib, dari H. Bukhari dan Muslim " bersegeralah kalian untuk menyelenggarakan jenazah"
- Makna; agar segera memproses untuk dikuburkan, menyegerakan membawa jenazah ke kuburan tidak lambat2.
- Orang yang menunda2 penyelenggaraan merupakan bentuk pelanggaraan syariat., dan merupakan bentuk penyerupaan terhadap orang kafir.

2. Segera menyelesaikan utang dari si mayit
- dapat diumumkan agar dapat dibayarkan oleh ahli warisnya yang dapat diambil dari warisanya.
- dapat pula orang lain untuk membayarkan utang si mayit, kalau sekiranya keluarga dan ini merupakan bentuk amalan kebaikan

3. Bersegera untuk menyelesaikan wasiat si mayit
- terutama mengenai penyelenggaraan jenazahnya.
Harist mewasiatkan agar diselengarakan oleh abdul bin yazid
- jika berwasiat mengenai perkara yang harom maka tidak boleh di laksanakan

4. Bagi istri yang ditinggal suaminya bagi nya ada masa idah
- dalam alquran "bagi wanita yang hamil masa idahnya ketika ia melahirkan anak tersebut, adapun yang lainnya masa idahnya 4 bulan 10 hari.
-H. R. " sesungguhnya seorang wanita masa idahnya 4 bulan 10 hari.




Senin, 13 Oktober 2014

Hukum Jual Beli 2

Catatanku
Talim ; Ust. Ashadi
Tempat ; Majid Nur Amaliah

Proses akd jual beli di perbolehkn melalui alat modern saat ini, mis : telpon, fax
Telpon tdk ada perbedaan para ulama akan bolehx
Fax harus benar2 meyakunkan
Apakah teranggap antara penjual dan pemneli yang sifatnya ingin menyelamatkan barang dari orang2 yang merampas barang tersebut, misal: sy mempubtai barang jika ditangn sy akan berbahaya diambul paksa, kemudian sy menjual dgn orang yg sy kenal main2 sy tdk ingn menjual barang tersebutimam ahmad jyal belu ini tdk teranggao sah bdasarkan fieman allah terjadinta jyal beli jika kalian berdua salung ridho

Jb yg dilakukan dalam keadaan mabuk tersebut sampai menghilangkan aklnya 100% [bicarax tidak karuan, seperti mengigau] maka Jbx tdk teranggap atw tdk sah
Adapun jika tdk menghilangkn akalnya maka jbx sah.
Begitupula anak yg belym umayis, belum bs membedakan antara yg benar dan salah.

Dr abd rifa'i ra. Rasul ditanya pekerjaan apa yg paling baik yaitu pekerjaan yang dilakukan dengan tangnya sediri dan jual beli yang mabrur yakni jb yang tdk tercampuri penipuan, tipudaya atau dibangun atas kejujuran mengungkapkan aib-aib yang ada pada barang tersebut dan sesuai syariat

Pada hadis ini rasullah ditanya oleh para sahabat, menunjukkan semangatnya para sahabat untuk mencari perkara yang dibutuhkan dan mengamalkannya.

Pekerjaan yg duhasilkn dr tangnx, Maknanya bentuk perkebunan dan pesawahan. Sebagian menyebutkan membuat barang seperti menjahit dan semisalnya.

Pekerjaan ada yang baik dalam artian masih ada yang lebih baik, maupun tidak baik, dihalalkan arau diharamkan.

Kemapuan Rasullah berucap dengan kata yang ringkas tetapi maknanya mencakup makna yang luas dari berbagai sisi muamalah manusia

Faidah yg lain, rajul disini mwnjukkan seorang lwlaki ttp maknanya mwncakyp juga wanita

Jual beli ada yg mabrur diberkahi oleh allah dengan syarat2x, atapuun diharamkan.

Senin, 06 Oktober 2014

Seputar Jenazah

Catatanku
Talim ; Ust. Ashadi
Tempat ; Masjid Nur Amaliah

Hukum seputar jenazah:
1. Mendatangi orang kafir yang akan meninggal
- dianjurkan untuk mendatanginya untuk mengajaknya mengucapkan kalumat syahadat. Sebagaimana Rasulullah mengajak pamannya untuk masuk islam mengucapkan kalimat syahadat.

2. Hukum ketika ruh keluar dari jasad
- Menutup kedua matanya karena pada umumnya orang yang meninggal matanya dalam keadaan terbuka. "Ruh itu ketika dicabut matanya  mengikutinya".
- Menutup mata si mayit. Tidak ada satupun dalil yang sahih doa ketika memejamkan mata.  Terdapat hadis yang mengucapkn bismillah wabihamdih, namun merupakan hadis yang lemah.
- Memastikan si mayit telah meninggal
- Mendoakan si mayit ketika telah tercabutnya ruh dari jasad. Diriwayatkan dari H. Muslim "jangan kalian berdoa kecuali doa kebaikan karena malaikat berada dekat dengan si mayit dan akan mengaminkan apa yang diucapkan orang di sekitarnya".
- Mengikat jenggot jenazah kalau hal itu di butuhkan, ikat melingkari kepala agar tidak terbuka mulutnya. Imam Saukani menyatakan hal tersebut merupakan perkara yg disyariatkn
- Menutup jenazah tersebut dengan kain setelah melepaskan pakainnya. H. Aisyah; "ketika Rasullah meninggal ditutup dengan kain yang bercorak dan dilucuti pakainnya". Hikmah untuk menjaga dari tersingkapnya aurat karena jasad seorang muslim terjaga antara hidup dan matinya.  Hal tersebut dikecualikan orang yang berikram.
- Menempatkan jasad jenazah tersebut di atas ranjang atau tidak melekat di atas bumi / di lantai.  Hikmahnya agar jenazah tersebut tidak rusak sebelum penyelenggaraan jenazh.
- Mengumumkan kematian. H. Abu Hurairah " rasulullah mengumumkn kematian Raja Habsyi kepada masyarakat.
Mengumumkan biografi jenazah merupakan perkara yang tidak di syariatkan
Terdapat hadis yang melarang mengumumkan, namun merupakan hadis yang lemah karen terdapat seorang perawi yang mungkar.
Mengumumkan degan cara yang dibesar-besarkan adalah karena si mayit merupakan orang besar / terpandang maka hal tersebut adalah perkara jahiliyyah.
- Menyegerakan  penyelenggaraan jenazah adalah perkara yg diwajibkan, dengan catatan orang tersebut benar-benar telah meninggal.

Minggu, 05 Oktober 2014

Hukum Jual Beli

Catatanku
Talim ; Ust. Ashadi
Tempat ; Masjid Nur Amaliah

Syarat jual beli :
1. Adanya keridoan dari keduanya
2. Keduanya dalam keadaan sadar. Ada 3 keadaan ;
- Salah satu atau keduanya gila ; tdk sah,
- Mabuk ; sah
- Anak kecil (umayyis); tdk sah

"Pekerjaan apakah yang paling bagus, Rasul menjawab pekerjaan yang dilakukan dengan kedua tangannya, jual beli yang tidak bercampur degannya berbagai macam bentuk dosa dan penipuan, atau jual beli yang mabrur yakni dibangun diatas kejujuran"
Sebagian ulama hadis diatas merupakan hadis ynhg doif ( lemah)
Faedah hadis ;
- Semangatnya para sahabat untuk  bertanya mengenai perkara-perkara yg dapat menyelamatkan dari kejelekan
- Pekerjaan ada 3 ; Perkebunan, dagang, membuat sesuatu.
Para ulama menyatakan bahwa pekerjaan yang paling afdal adalah harta rampasan perang dan kemudian setelahnya.
-Ada 3 hal yang harus ada atau syarat dalam perdagangan ; sesui dengan syariat, Jujur, dibangun atas keterus terangn.