Catatanku
Talim ; Ust. Ashadi
Tempat : Masjid Nur Amaliah
1. Menyegerakan proses penyelengaraan jenazah
- Hukumnya wajib, dari H. Bukhari dan Muslim " bersegeralah kalian untuk menyelenggarakan jenazah"
- Makna; agar segera memproses untuk dikuburkan, menyegerakan membawa jenazah ke kuburan tidak lambat2.
- Orang yang menunda2 penyelenggaraan merupakan bentuk pelanggaraan syariat., dan merupakan bentuk penyerupaan terhadap orang kafir.
2. Segera menyelesaikan utang dari si mayit
- dapat diumumkan agar dapat dibayarkan oleh ahli warisnya yang dapat diambil dari warisanya.
- dapat pula orang lain untuk membayarkan utang si mayit, kalau sekiranya keluarga dan ini merupakan bentuk amalan kebaikan
3. Bersegera untuk menyelesaikan wasiat si mayit
- terutama mengenai penyelenggaraan jenazahnya.
Harist mewasiatkan agar diselengarakan oleh abdul bin yazid
- jika berwasiat mengenai perkara yang harom maka tidak boleh di laksanakan
4. Bagi istri yang ditinggal suaminya bagi nya ada masa idah
- dalam alquran "bagi wanita yang hamil masa idahnya ketika ia melahirkan anak tersebut, adapun yang lainnya masa idahnya 4 bulan 10 hari.
-H. R. " sesungguhnya seorang wanita masa idahnya 4 bulan 10 hari.