Kamis, 19 Februari 2015

Ttg qodho dan qodar

Catatanku
Talim :
Masjid :

Surat al isro : 23
Kandungan : perintah untuk berbuat baik kepada kedua orang tua dan tidak berkata ah.
Qodho : "Qodho un syariun diniyun"; keputusan allah karena perintah agama/yang bersifat syariat (seluruh keputusan allah yang boleh terjadi boleh jadi tidak namun pasti diridho oleh allah) 
Cth; keputusan allah untuk menyembah hanya kepada allah dan tidak menyekutukan (keputusan yang tidak semua orang melakukannya)
Haji,  sholat,  puasa,...
Qodho un qouniyun keputusan yang bersifat alami mesti terjadi namun kadang dicintai oleh allah kadang tidak.
Cth dalm surat al isro ; 17 "dan kami telah putuskan kepada bani israil akan membuat kerusakan 2 kali, "
Pertama membunuh nabi zakaria,  kedua membunuh nabi yahya. Namun pendapat yang kuat ;
Pertama membunuh para nabi dan menyelisihi kitab nabi musa.

Tidak seluruh keputusan allah baik dan di ridhoi tetapi seluruh perbuatan allah baik.

Pertanyaan dari syekh husaimin
Bagaimana memahami keputusan allah yang bersifat qouniyun ada yang tidak dicintai oleh allah.
Dalam aurah asof ayat bahwa allah yang menciptakan manusia dan seluruh perbuatan
Sesuatu yang dicintai allah terbagi dua dicintai karena zat dan karena ada yang menyebabkan.

Hukum Jual Beli 6

Catatanku
Talim : Ust Ashadi
Tempat : Masjid Nur Amaliyah

Dari Abdullah Ibnu Masud "Rasulullah bersabda jika berselisih antara dua orang yang saling jual beli dan diantara keduanya tidak ada bukti maka ucapan yang teranggap adalah si penjual ataukan keduanya saling mengembalikan." Diriwayatkan oleh 5 imam.

Pada hadits ini menjelaskan cara memecahkan masalah jika terjadi perselisihan. Dan ucapan yang teranggap adalah ucapannya si penjual.
Namun hadits ini tidak dapat dijalankan secara mutlak.

Hadits ibnu abbas "Bagi yang menuding harus menunjukkan bukti dan yang dituding harus bersumpah.

Kasus :
1. Jika yang diperselisihkan adalah masalah harga.  Mis; barang yang dicicil si pembeli mengatakan sudah lunas sedangkan penjual mengatakan belum.
Jika barang tersebut masih ada (di sunnahkan untuk saling mencatat) dan tidak bukti maka ucapan yang teranggap adalah si penjual ataukan saling mengembalikan barang.
Jika barang tidak ada ataukan telah rusak maka saling bersumpah atau dikembalikan harga barang.
Jika ada salah satu tidak mau bersumpah maka ucapan yang teranggap adalah yang bersumpah.

2. Jika yang diperselisihkan masalah jumlah.  Mis; saya beli buku dan pulpen,  kata si penjual saya hanya menjual buku.  Maka yang teranggap adalah ucapan si penjual.

Jika barang tersebut rusak atau musnah.  Misalnya saya menjual kambing 2 ekor namun si pembeli mengatakan hanya 1 ekor,  maka ucapan yang teranggap adalah ucapan si pembeli dengan mengangkat sumpah.

Seputar Jenazah 7

Catatanku
Talim  : Ust Ashadi
Tempat : Masjid Nur Amaliyah

Lanjutan

Pada proses memandikan jenazah adalah
1. Hanya ada orang yang memandikan jenazah tersebut serta orang yang taaruf, atau yang membantu pada proses memandikan jenazah tersebut selainnya tidak diperkenankan berada di tempat tersebut.
2. Hendaklah jenazah diletakkan pada tempat yang datar dan tinggi tidak menyentuh lantai
3. Tidak memasukkan air ke dalam hidung dan mulutnya,  karena dapat memudaratkan tubuh jasad tersebut.
4. Tidak mengurut perut jenazah kecuali hal tersebut dibutuhkan.
5. Jika masih keluar sesuatu dari tubuh jenazah maka kembali dibersihkan dan dimandikan jenazah tersebut.  Kecuali kalau dikhawatirkan akan memudaratkan jenazah tersebut maka cukup dengan membersihkan tempat keluarnya bau kotoran najis.  Hingga jika 7 kali masih keluar maka cukup di tempat keluar kotoran tersebut.
6. Ketika memberikan kotoran dari kubul atau duburnya maka hendaknya menggunakan tangan kiri.  Berdasarkan hadits tidak boleh membersihkan kemaluan dengan tangan kanan, dan disunahkan jika sifatnya membersihkan maka hendaklah menggunakan tangan kiri.
7. Tidak ada dalil yang menganjurkan untuk mencukur bulu kemaluan jenazah atau kah memotong kumis,  bulu ketiak,  kuku dan juga menyunat jenazah. Dari saad bin malik,  namun ashar ini tidak sahih dan tidak dapat digunakan untuk berhujjah.
8. Tidak ada dalil sahih yang menunjukkan akan wajibnya mandi bagi orang yang memandikan jenazah. Telah sahih dalil datang dari abdullah ibnu abbas "tidak wajib bagi kalian untuk mandi jika kalian telah memandikan jenazah sesungguhnya jenazah seorang mukmin bukanlah najis maka cukup bagi kalian mencuci tangan tangan kalian".
9. Sepakat para ulama akan bolehnya seorang wanita memandikan jenazah suaminya. Bolehnya memandikan baik dalam keadaan suci ataupun dia sedang haid.
10. Bagi seorang yang meninggal dalam keadaan junub atau haid maka jenazah cukup dimandikan sekali.  Tidak perlu mandi wajib lagi cukup dengan mandi jenazah saja,  karena ia telah terlepas dari kewajiban.

Hukum Jual Beli 8

Catatanku
Talim : Ust Ashadi
Tempat : Masjid Nur Amaliyah

Hukum Jual beli 7

Ko Catatanku
Talim : Ust Ashadi
Tempat : Masjid Nur Amaliyah

Jual beli lanjutan

3. Jika terjadi perselisihan pada waktu pembayaran
Cth saya menjual barang dengan waktu setahun,  namun si pembeli mengatakan saya membeli barang tersebut selama 2 tahun.
Solusi maka keduanya harus bersumpah atas pengakuan mereka dan jika tidak ada yang mengalah maka barang saling dikembalikan,  mahzab imam ahmad dan syafi'i

4. Jika terjadi perselisihan pada perkara yang membatalkan akad jual beli
Cth: si penjual,  saya menjual barang karena terpaksa saja,  dan akan mengambil barangnya kembali,  dan si pembeli mengatakan tidak ada masalah ketika saya membeli.
Maka yang teranggap adalah perkataan si pembeli,  dengan kembali ke hukum asal bahwa akad yang terjadi adalah sah.

5. Perselisihan dalam perkara cacat barang yang diperjualbelikan
Maka pada kondisi ini ada 3 keadaan;
- Jika cacatnya baru saja terjadi maka yang menanggung adalah si pembeli
- jika cacat yang terjadi karena sudah lama maka yang menanggung adalah si penjual
-jika tidak menunjukkan salah satu dari keadaan di atas maka yang teranggap adalah ucapannya si penjual,  karena asalnya barang tersebut telah dimanfaatkan oleh si pembeli.

Setiap kasus yang terjadi harus melalui sumpah.

Hadis dari abu masud bahwa rasulullah telah melarang dari harga jual anjing dan mahar dari seorang pezina dan upah dari seorang dukun"
Bahwa hadits tersebut menunjukkan beberapa sumber rezeki yang di haramkan.
Dalam hadis tersebut terdapat alif lam marifat setelah larangan dalam kaidah arab tersebut menunjukkan keumuman bukan satu jenis tertentu. Jadi yang dimaksud adalah seluruh jenis anjing baik menjual maupun membeli.

Lanjutan 16 02 2014

Sepintar apapun anjing tersebut diharamkan untuk diperjual belikan.

Adapun membunuh anjing atapun anjing yang diperbolehkan untuk dipelihara,  maka ibnu kudam "adapun membunuh anjing yang pintar adalah haram,  dan hukumnya dia termasuk orang yang jelek atau zalim,  demikian pula seluruh jenis anjing yang bisa dipelihara dan dapat dimanfaatkan dan tidak memudhoratkan manusia maka haram hukumnya untuk dibunuh seperti halnya kambing"

Faedah yang diriwayatkan oleh jabir "dan Rasulullah melarang membunuh anjing yang terlatih,  dan berhati-hati pada anjing hitam yang mempunyai dua titik hitam di tubuhnya maka ia adalah setan.

Bagi setiap orang yang memiliki anjing yang terlatih dan dia tidak butuh dengan anjing tersebut maka tidak diperbolehkan untuk memelihara anjing.  Karena salah satu sebab tidak masuk nya malaikat adanya anjing di dalam rumah.

"Tidaklah masuk malaikat 2 allah yang didalam rumah tersebut terdapat anjing. Maka hendaklah ia mengikatnya di luar rumah jika ia mempunyai anjing terlatih yang dibutuhkan.
Dan diperbolehkan untuk mewasiatkan atau menghadiahkan anjing terlatih tersebut kepada orang yang membutuhkan.
Adapun mempersewakan anjing terlatih,  sama hukumnya dengan memperjualbelikan. Imam ahmad dan yang lainnya.
Hukum mempertukarkan anjing,  mis sama terlatih namun warna yang menarik baginya maka hukumnya boleh,  namun tukar tambah maka merupakan perkara yang diharamkan.
Dr abu hurairah yang diriwayatkan oleh imam bukhari "barang siapa yang memelihara anjing kecuali anjing pemburu, penjaga,  terlatih, maka berkurang pahalanya setiap hari sebesar satu kiraat.

Haramnya Maharnya pezina, ataupun upah dari berzina,  karena halalnya kemaluan seorang wanita dengan Maharnya. Termasuk juga lelaki pezina.