Catatanku
Talim : Ust. Ibnu abbas
Tempat : Masjid Nur Amaliyah
Tebl
Nazar hukum asal makruh, kecuali maksiat atau tidak mampu melakukannya atau
Maka kafarahnya seperti kafarah sumpah.
Menurut Istilah maknanya, mengharuskan apa yang ia haruskan kepada allah
Mempunyai 5 syarat, jika kurang salah satunya tidak dianggap nazar
1. Ia bernazar hanya kepada allah taala
2. Ia ucapkan dengan lisannya, adapun tulisan sama dengan ucapan
3. Orang yang bernazar harus mukallaf, (balik, waras, berakal, islam)
4. Dengan pilihannya sendiri tanpa paksaan
5. Untuk sesuatu yang ia miliki.
Dari bukhari, nabi melarang dari bernazar, bahwa nazar tidak merubah apapun apa yang sudah ditetapkan.
Hadis ini menunjukkan makruhnya bernazar, namun wajib memenuhinya jika telah diucapkan.
Tebusan nya nazar maksiat seperti kafaratnya bersumpah,
Siapa yang bernazar dengan nazar yang ia tidak sebutkan. Maka kafaratnya seperti kafaratnya sumpah (memberi pakaian 10 orang, membebaskan seorang budak atau berpuasa)
Siapa yang bernazar maksiat atau yang tidak mungkun dipenuhi maka harom menunaikan nazar tersebut maka tebusannya sama dengan kafaratnya sumpah.
Membatalkan nazar dengan kafarat sumpah ini merupakan pendapat imam ahmad.
Bab.
Siapa yang bernazar dengan seluruh hartanya, maka seperti sudah cukup untuk ia sedekahkan
Hadis "kaab bin malik kalau saya diterima taubatku maka saya akan sedekah kan seluruh hartaku, maka nabi mengatakan cukup untukmu engkau bersedekah seperriga daei hartamu" pendapat imam malik.
Bernazar dalam umrah atau haji maka telah sahih, bahwa ibnu abbas mengatakan saudarinya akan berhaji dengan berjalan kaki, maka nabi memerintahkan membatalkan nazarnya dan berangkat dengan kendaraan dan menyembelih dengan seekor unta, jika ia tidak memperoleh unta maka boleh sapi atau kambing.
Jika ada yang mengatakan benda ini harom atas saya, dan tidak ada yang diharamkan apa yang telah diharamkan., maka ucapan ini bukanlah perkataan nazar.
Janganlah engkau mengatakan dengan perkataan dusta. Kecuali ia mengatakan atas istrinya engkau haram atasku, terdapat khilaf para ulama apakah nazar atau sumpah. Maka ini termasuk seperti perkataan yang tidak dianggap.