Catatanku
Talim : Ust Ibnu Abbas
Tempat : Masjid Nur Amaliyah 5/3/15
Hukum tentang hewan buruan
Jika seorang pemburu atau semisalnya atau binatang terlatih memburu seorang binatang tertentu tapi yang dikena panah bukan yang lain atau terkena namun ada hewan yang berasamanya maka hukumnya halal dimakan berdasakan surat Almaidah ayat 3.
Pendapat Imam Syafi'i, Abu Hanifa dan yang lainnya
Seorang yang melepaskan panah namun ia tidak melihat targetnya, Mahzab Malik Syafi'i dan Imam Ahmad tentang tidak bolehnya memakan hewan ini, namun sebagian ulama membolehkan. Karena maksud niat berburu tadi.
Jika seseorang membidik hewan buruan hewannya sempat lari namun kemudian ia mendapati hewan tersebut jatuh dijurang atau tenggelam di air., kalau luka tersebut tidak mematikan misalnya di telinga atau di kaki, maka sepakat para ulama tentang haramnya memakan hewan tersebut, namun terjadi perbedaan di kalangan para ulama, pendapat yang kuat bolehnya (Syafi'i, Malik)
Peringatan, dari Ibnu Kudama mengatakan, kalau hewan yang di bidik jatuh di air namun kepalanya masih di atas atau jenis unggas air atau jatuh yang tidak tinggi maka boleh dimakan. Akan, akan tetapi jika jatuh nya hewan tersebut di air atau dari tempat tinggi tersebut maka haram dimakan karena dikhawatirkan menjadi sebab matinya heqan tersebut.
Jika di bidik, sebagian tubuh hewan terlepas, maka ada 3 keadaan
1. Bidikannya tersebut menjadi terbelah dua maka ini boleh dimakan menurut sebagian besar ulama
2. Jika yang terpotong masih menyebabkan hewan tersebut tetap hidup maka bagian tersebut dianggap bangkai. Sama apakah hewan tersebut kita temukan dan disembelih maka bagian yang terpisah tersebut tetap bangkai
3. Jika terlepas dan mati binatang nya maka bagian kedua tersebut halal dimakan.
Seorang membidik dan hewan tersebut kena, dan ternyata ada orang kedua yang juga kena maka orang pertama yang memilikinya, adapun yang menyebabkan kematiannya dilihat apakah orang pertama yang mengenai organ vital
Lanjutan 19-03-2015
Larangan memakan binatang buas, burung bercakar
Binatang (dalalah) yang memakan najis, kotoran (tai) dan kencing, dan jika binatang tersebut diberi makan yang selain kotoran dalam waktu yang lama maka boleh di makan.