Senin, 30 Maret 2015

Catatanku
Talim : Ust Ashadi
Tempat : Masjid Nur Amaliyah

Dia dikatakan berdosa jika ia menyianyiakan apa yang menjadi tanggung jawabnya.

Hewan tunggangan yang luka atau cacat apakah boleh dilepaskan begitu saja,  maka tidak boleh dibiarkan tersiksa dan disyariatkan untuk menyembelihnya.

Diperbolehkan menjual harta wakaf,  kalau harta tersebut tidak bermanfaat atau sulit dimanfaatkan,  misalnya wakaf tanah untuk bangun masjid namun letaknya jauh/ditengah hutan dan maka afdalnya dijual dan dibelikan di tempat yang lebih strategis atau dimanfaatkan yang lebih bermanfaat beli mushaf misalnya.

Jika barang tersebut ditinggalkan dan tidak diinginkan lagi bagi pemiliknya,  maka boleh orang tersebut memilikinya.

Jika menemukan uang atau harta apabila tidak terlalu berharga misal uang 20 rb atau 100 ditempat umum maka boleh diambil dan dimanfaatkan dan jika benda berharga maka wajib untuk diumumkan selama satu tahun dan afdalnya di infakkan dengan untuk pemiliknya.

Adanya sifat tawadhu atau rendah hati dalam diri rasulullah, 

Tentang hewan buruan

Catatanku
Talim : Ust Ibnu Abbas
Tempat : Masjid Nur Amaliyah 5/3/15

Hukum tentang hewan buruan

Jika seorang pemburu atau semisalnya atau binatang terlatih memburu seorang binatang tertentu tapi yang dikena panah bukan yang lain atau terkena namun ada hewan yang berasamanya maka hukumnya halal dimakan berdasakan surat Almaidah ayat 3.
Pendapat Imam Syafi'i,  Abu Hanifa dan yang lainnya

Seorang yang melepaskan panah namun ia tidak melihat targetnya, Mahzab Malik Syafi'i dan Imam Ahmad tentang tidak bolehnya memakan hewan ini,  namun sebagian ulama membolehkan. Karena maksud niat berburu tadi.

Jika seseorang membidik hewan buruan hewannya sempat lari namun kemudian ia mendapati hewan tersebut jatuh dijurang atau tenggelam di air., kalau luka tersebut tidak mematikan misalnya di telinga atau di kaki,  maka sepakat para ulama tentang haramnya memakan hewan tersebut,  namun terjadi perbedaan di kalangan para ulama,  pendapat yang kuat bolehnya (Syafi'i,  Malik)

Peringatan,  dari Ibnu Kudama mengatakan,  kalau hewan yang di bidik jatuh di air namun kepalanya masih di atas atau jenis unggas air atau jatuh yang tidak tinggi maka boleh dimakan. Akan,  akan tetapi jika jatuh nya hewan tersebut di air atau dari tempat tinggi tersebut maka haram dimakan karena dikhawatirkan menjadi sebab matinya heqan tersebut.

Jika di bidik,  sebagian tubuh hewan terlepas,  maka ada 3 keadaan
1. Bidikannya tersebut menjadi terbelah dua maka ini boleh dimakan menurut sebagian besar ulama
2. Jika yang terpotong masih menyebabkan hewan tersebut tetap hidup maka bagian tersebut dianggap bangkai.  Sama apakah hewan tersebut kita temukan dan disembelih maka bagian yang terpisah tersebut tetap bangkai
3. Jika terlepas dan mati binatang nya maka bagian kedua tersebut halal dimakan.

Seorang membidik dan hewan tersebut kena, dan ternyata ada orang kedua yang juga kena maka orang pertama yang memilikinya,  adapun yang menyebabkan kematiannya dilihat apakah orang pertama yang mengenai organ vital

Lanjutan 19-03-2015

Larangan memakan binatang buas,  burung bercakar

Binatang (dalalah) yang memakan najis,  kotoran (tai) dan kencing,  dan jika binatang tersebut diberi makan yang selain kotoran dalam waktu yang lama maka boleh di makan.



Jenazah

Catatanku
Talim  : Ust Ashadi
Tempat :Masjid Nur Amaliyah

Mengkafankan Jenazah
1. Membentangkan kain
2. Me
3. Melumuri kain dengan wewangian
Tujuan mengikat agar tidak jatuh,  dan ketika di liang lahad maka dilepaskan pengikat tersebut.

Disunahkan ketika Mengkafankan Jenazah :
1. Hendaklah kain kafan terdiri dari 3 lembar. Wajibnya 1 lembar kain.  Terhitung 1 lembar kain jika telah menutupi seluruh tubuh jenazah,  walaupun terdiri dari 2 lembar kain.  Kecuali dalam keadaan berikhram maka dengan 2 lembar kain ketika Mengkafankan.
2. Hendaklah kain tersebut berwarna putih. Dari ibnu abbas yang diriwayatkan oleh abu daud "Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda hendaklah kalian memakai kain yang berwarna putih karena kain putih merupakan sebaik baik pakaian dan hendaklah Mengkafankan dengan kain yang berwarna putih",  jadi tidak mengapa pula atau disunahkan jika dikafani dengan kain berwarna selain putih. Sedangkan bagi wanita pakai yang afdal adalah pakai yang berwarna hitam. Dan bukanlah tasyahbut jika lelaki memakai pakain berwarna hitam.
3. Hendaklah kain kafannya tidak ditutupi dengan gamis atau imamah.  Setelah dikeringkan tubuhnya ditutupi dengan kain dan ditaruh diatasnya kain kafan kemudian di tarik kain sebelumnya. Rasulullah dikafani dengan 3 lembar kain yang khas dari yaman dan tidaklah satu jenis kain pun yang membungkus tubuhnya selai kain kafan.
4. Hendaklah memberikan wewangian pada kain kafan tersebut. Berdasarkan hadis jabir ra "hendaklah kalian memberikan wewangian di 3 lembar kain"
Perkara yang di wajibkan ketika Mengkafankan
1. Hendaklah kain kain kafannya panjang dan lebar yang menutupi seluruh tubuh jenazah.
2. Hendaklah kain yang digunakan tebal yang tidak menampakkan lekuk tubuh dari jenazah tersebut.
3. Kain kafan bukan dari kain yang tidak diperbolehkan untuk digunakan,  misalnya sutra bagi kaum lelaki.
4. Hendaklah kain kafannya dalam keadaan suci.
5. Hendaklah kain kafannya tidak berlebih-lebihan sehingga mengarah pada tafzir/ mubazir.
Poin tersebut adalah berdasarkan sabda rasulullah dari jabir,  jika kalian Mengkafankan saudara kalian hendaklah kalian memperbagus kain kafannya

3 Landasan Pokok

Catatanku
Talim : Ust Abdullah Wahab
Tempat : Masjid Nur Amaliyah 4/3/15

Sungguh telah beruntung orang yang beriman

3 landasan pokok
Penulis hidup di Abad 11 hijriah, 

Diawali dengan 'Bismillah',  makna mengharapkan berkah,  memohon pertolongan (bi makna bilistianah menunjukkan permintaan tolong), 

Wajib setiap muslim mengenal 4 hal
1. ilmu,  mengenal allah,  mengenal agama dengan dalil dalilnya dari alquran dan as sunnah,  pemahaman para salafussaleh
2. Mengamalkan ilmu
3. Berdakwah,
4. Sabar,  konsekuensi orang yang berdakwah adalah mendapatkan gangguan.

(Negeri syam sekarang Palestina)
Dalil dalam surat al ashar
"Demi massa" (merupakan makhluk Allah) adapun manusia tidak boleh bersumpah menyebut nama selain Allah,  barang siapa yang melakukannya ia terjatuh dalam kesyirikan.  Menunjukkan pentingnya waktu.
"... Manusia dalam kerugian",  ada 3 penekanan
1. Dengan sumpah
2. Kata inna 'sesungguhnya'
3. La dalam bahasa arab benar-benar

Tidaklah seorang beriman kecuali di berilmu
Imam Syafii bernama muhammad bin indris,  kuniahnya Abu Abdullah
berbicara tentang surat al ashar seandainya Allah tidak menurunkan hujjah kepada makhluk nya maka surat ini sudah cukup.  Dengan penjelasan rasulullah.
Abdul Klolid (muhammad bin Ismail) , berkata Bab dalam kitab bukhari Berilmu sebelum berucap dan beramal.
Dalil surat Muhammad ; 19 "ilmu lah...."

Pelajarilah dan fahamilah,  bahwasanya wajib untuk setiap mempelajari 3 hal
1. Bahwa Allah menciptakan kita dan memberikan rezeki dan sesungguhnya Allah tidak meninggalkan kita. Dalam surat al muzammil :15
2. 

Catatanku
Talim : Ust
Masjid :

Hukum mandi junub
Dari ummu salamah "wahai utusan allah sesungguhnya aku seorang wanita yang selalu mengikat rambut (jangan mengikat seperti punuk unta/sejajar rambut atas diancam masuk neraka dan tidak mencium bau surga),  apakah aku bisa melepas ikatan rambut ku ketika mandi junub demikian pula ketika haid,  rasulullah mengatakan la/tidak, cukup mengambil air ke atas kepalamu 3 kali"

Hikmah;
- tidak wajibnya melepaskan ikatan rambut ketika mandi junub
- air yang disiramkan sampai ke akar rambut dengan menggerakkan jari jemari
Dari aisyah ra "sungguh aku pernah mandi bersama rasulullah dalam satu bejana dan aku tidak menambah dari 3 kali siraman"
Wanita haid apakah mesti dilepas ikatan rambutnya
1 tidak wajib melepas,  pendapat jumhur ulama abu hanifa ......
2 wajib melepas pendapat Imam ahmad,  sebagai pengikut imam malik ...
Dari aisyah lepaskan ikatan rambut dan sisirlah rambut,  namun pendapat ini lemah karena hadis ini ketika aisyah ra sedang ikhram dari madinah menuju mekkah,  maka keluar darah haid,  maka hentikan haji dan kerjakan kecuali tawaf,  maka

Rasulullah bersabda aku tidak menghalalkan masjid untuk orang yang haid dan junub.  Demikian pula wanita yang nifas.

Firman Allah dalam surat an nisa janganlah kalian mendekati sholat dalam keadaan nifas dan mabuk

33 sebab dapat khusu dalam shalat adalah mengerti bacaan shalat.

Pendapat ke 2, Boleh masuk masjid dan tinggal dalam masjid pendapat imam hazem...
Hukum asal dari segala sesuatu adalah boleh dan tidak ada dalil yang melarang wanita tinggal dalam masjid,  dan
Dari aisyah....
Pendapat 3, boleh tinggal di masjid ketika berwudhu
Saya mendapatkan banyak sahabat duduk di masjid dalam keadaan junub namun sebelumnya mereka berwudhu.

Adapun wanita haid melewati masjid atau mengambil barang,  hal tersebut diperbolehkan.

Seputar Jenazah

Catatanku
Talim : Ust Ashadi
Tempat : Masjid Nur Amaliyah 30-03-2015

Ketika kain yang digunakan untuk menutupi jenazah maka yang utama menutup auratnya,  misalnya antara kaki dan kepala maka ditutupi kepalanya dan menutupi kakinya dengan yang lain,  daun misalnya.

Tidak ada perbedaan antara Mengkafankan Jenazah pria dan wanita.

Orang yang meninggalkan dalam keadaan berikhram tidak ditutupi bagian kepala dan wajahnya. Jika wanita ditutupi kepala tanpa menggunakan mikot

Tidak adanya bilangan tertentu dalam mengikat kain jenazah.
Ketika jenazah diletakkan di liang lahadnya maka yang afdalnya melepaskan ikatan tersebut. Walaupun tidak dilepas tidak masalah.

Diperbolehkan menutup jenazah dengan plastik misalnya kalau memang dibutuhkan.

Bab.  Membawa Jenazah

Hukum membawa jenazah di kuburan adalah fardu kifaya karena masih masuk dengan hukumnya menguburkan jenazah.
Apa yang tidak sempurna suatu kewajiban tanpa melakukan perbuatan tersebut maka hukumnya pula wajib.

Bahwa mengusung jenazah merupakan amalan yang dikhususkan bagi kaum lelaki dan tidak ada perbedaan pendapat dari para ulama.

Rabu, 25 Maret 2015

3 landasan utama

Catatanku :
Talim : Ust Abdullah Wahab
Tempat :Masjid Nur Amaliyah 24 03 2015

1. Pengenalan terhadap allah
Ayat kauniyah adalah makhluk,
Ayat syariah adalah alquran,  ucapan Allah bukanlah makhluk. 
Allah menciptakan bumi dalam 6 masa dan beristiwa diatas arsnya.  (hari pertama adalah hari jumat)

Rob adalah yang berhak diibadahi.
1. Yang menciptakan kalian
2. Yang menjadikan bumi sebagai hamparan
3. Yang menjadikan langir sebagai atap bumi dan menurunkan air dari langit.
Janganlah membuat tandingan padahal kalian sudah tahu.