Senin, 13 Oktober 2014

Hukum Jual Beli 2

Catatanku
Talim ; Ust. Ashadi
Tempat ; Majid Nur Amaliah

Proses akd jual beli di perbolehkn melalui alat modern saat ini, mis : telpon, fax
Telpon tdk ada perbedaan para ulama akan bolehx
Fax harus benar2 meyakunkan
Apakah teranggap antara penjual dan pemneli yang sifatnya ingin menyelamatkan barang dari orang2 yang merampas barang tersebut, misal: sy mempubtai barang jika ditangn sy akan berbahaya diambul paksa, kemudian sy menjual dgn orang yg sy kenal main2 sy tdk ingn menjual barang tersebutimam ahmad jyal belu ini tdk teranggao sah bdasarkan fieman allah terjadinta jyal beli jika kalian berdua salung ridho

Jb yg dilakukan dalam keadaan mabuk tersebut sampai menghilangkan aklnya 100% [bicarax tidak karuan, seperti mengigau] maka Jbx tdk teranggap atw tdk sah
Adapun jika tdk menghilangkn akalnya maka jbx sah.
Begitupula anak yg belym umayis, belum bs membedakan antara yg benar dan salah.

Dr abd rifa'i ra. Rasul ditanya pekerjaan apa yg paling baik yaitu pekerjaan yang dilakukan dengan tangnya sediri dan jual beli yang mabrur yakni jb yang tdk tercampuri penipuan, tipudaya atau dibangun atas kejujuran mengungkapkan aib-aib yang ada pada barang tersebut dan sesuai syariat

Pada hadis ini rasullah ditanya oleh para sahabat, menunjukkan semangatnya para sahabat untuk mencari perkara yang dibutuhkan dan mengamalkannya.

Pekerjaan yg duhasilkn dr tangnx, Maknanya bentuk perkebunan dan pesawahan. Sebagian menyebutkan membuat barang seperti menjahit dan semisalnya.

Pekerjaan ada yang baik dalam artian masih ada yang lebih baik, maupun tidak baik, dihalalkan arau diharamkan.

Kemapuan Rasullah berucap dengan kata yang ringkas tetapi maknanya mencakup makna yang luas dari berbagai sisi muamalah manusia

Faidah yg lain, rajul disini mwnjukkan seorang lwlaki ttp maknanya mwncakyp juga wanita

Jual beli ada yg mabrur diberkahi oleh allah dengan syarat2x, atapuun diharamkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar