Catatanku
Talim ; Ust. Ashadi
Tempat ; Masjid Nur Amaliah
Hukum seputar jenazah:
1. Mendatangi orang kafir yang akan meninggal
- dianjurkan untuk mendatanginya untuk mengajaknya mengucapkan kalumat syahadat. Sebagaimana Rasulullah mengajak pamannya untuk masuk islam mengucapkan kalimat syahadat.
2. Hukum ketika ruh keluar dari jasad
- Menutup kedua matanya karena pada umumnya orang yang meninggal matanya dalam keadaan terbuka. "Ruh itu ketika dicabut matanya mengikutinya".
- Menutup mata si mayit. Tidak ada satupun dalil yang sahih doa ketika memejamkan mata. Terdapat hadis yang mengucapkn bismillah wabihamdih, namun merupakan hadis yang lemah.
- Memastikan si mayit telah meninggal
- Mendoakan si mayit ketika telah tercabutnya ruh dari jasad. Diriwayatkan dari H. Muslim "jangan kalian berdoa kecuali doa kebaikan karena malaikat berada dekat dengan si mayit dan akan mengaminkan apa yang diucapkan orang di sekitarnya".
- Mengikat jenggot jenazah kalau hal itu di butuhkan, ikat melingkari kepala agar tidak terbuka mulutnya. Imam Saukani menyatakan hal tersebut merupakan perkara yg disyariatkn
- Menutup jenazah tersebut dengan kain setelah melepaskan pakainnya. H. Aisyah; "ketika Rasullah meninggal ditutup dengan kain yang bercorak dan dilucuti pakainnya". Hikmah untuk menjaga dari tersingkapnya aurat karena jasad seorang muslim terjaga antara hidup dan matinya. Hal tersebut dikecualikan orang yang berikram.
- Menempatkan jasad jenazah tersebut di atas ranjang atau tidak melekat di atas bumi / di lantai. Hikmahnya agar jenazah tersebut tidak rusak sebelum penyelenggaraan jenazh.
- Mengumumkan kematian. H. Abu Hurairah " rasulullah mengumumkn kematian Raja Habsyi kepada masyarakat.
Mengumumkan biografi jenazah merupakan perkara yang tidak di syariatkan
Terdapat hadis yang melarang mengumumkan, namun merupakan hadis yang lemah karen terdapat seorang perawi yang mungkar.
Mengumumkan degan cara yang dibesar-besarkan adalah karena si mayit merupakan orang besar / terpandang maka hal tersebut adalah perkara jahiliyyah.
- Menyegerakan penyelenggaraan jenazah adalah perkara yg diwajibkan, dengan catatan orang tersebut benar-benar telah meninggal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar