Catatanku
Talim : Ust. Ashadi
Tempat : Masjid Nur Amaliyah
Benda yang diharamkan, Diantaranya memperjualbelikan patung berbentuk makhluk hidup,
Termasuk benda-benda mati untuk di ibadahi walaupun tidak berbentuk makhluk hidup, seperti keris yang memiliki kekuatan tertentu, jimat-jimat.
Diharamkan pula Benda-benda yang akan dipergunakan untuk mempersekutukan Allah walaupun bukan dia yang memakai.
Diperbolehkan membeli patung dalam rangka untuk menghancurkan nya, dengan cara diumumkan.
H. "dr abd. Ibnu masud ra, aku mendengar rasulullah bersabda jika terjadi perselisihan antara penjual dan pembeli dan tidak ada bukti diantara kedua belah pihak maka ucapan yang teranggap adalah ucapannya si pemilik barang ataukah mereka saling mengembalikan barang" riwayat imam ahmad, abu daud, nasai, ibnu majah tarmizi (4 sunan) " meneruskan hadits sahih.
Terdapat kaidah jika terjadi perselisihan.
Dalam keadaan keduanya tidak memiliki bukti.
Sepakat para ulama hadits ini tidak bisa diterapkan secara mutlak, maknanya bahwa tidak setiap ada perselisihan yang menjadi rujukan adalah penjual.
D
Tidak ada komentar:
Posting Komentar