Senin, 12 Januari 2015

Jihad

Catatanku
Talim nFikih jihad

3 keadaan boleh  berpaling dari medan perang
1.

Rasulullah melarang dari  membunuh wanita dan anak-anak.
Riwayat  abu daud,  rasulullah berkata hendaklah tidak membunuh wanita dan asif (pembantu).
Tidak boleh  membunuh orang  yang lemah tidak  mampu untuk berperang,  orang tua jompo.

Keadaan bolehnya membunuh wanita,  anak-anak,  orang lemah,  Ketika serangan pada malam hari "..."  pendapat abu hanifa,  sayafii.

Bab yang mengikuti masalah jihad
-Diharamkan membakar pepohonan kecuali pohon yang digunakan musuh untuk berlindung,  karena membakar pepohonan termasuk merusak.
-Boleh melakukan siasat,  tipu daya
H.  Jabir"perang adalah tipu daya"
Rasulullah memberikan keringan pada 3 keadaan salah satu dalam keadaan berperang.
Tipu daya ad ; Menampakkan sesuatu yang berbeda dengan yang disembunyikan. Misalnya mencat rambut agar kelihatan muda.
Bahkan disunahkan menipu orang kafir dalam perang.
boleh menipu kecuali dalam hal perjanjian perdamaian

Meminta bantuan orang musyrik dalam perang "ketika perang badar ada seorang musyrik yang menawark diri untuk ikut berperang maka rasulullah menanyakan apakah kamu beriman kepada allah dan rasulullah,  tidak,  pulanglah kamu sesungguhnya saya tidak butuh"
Imam ahmad membolehkan "pernah rasulullah meminjam baju perang".

Tidak ada komentar:

Posting Komentar