Catatanku
Talim : Ust. Ashadi
Tempat : Masjid Nur Amaliyah
ijma para ulama memperjualbelikan babi diharamkan.
Tentang mempergunakan bulu babi, terjadi khilaf para ulama.
Perkara najis tidaknya, sebagian bukan najis namun sebaiknya untuk meninggalkannya.
Tentang membunuh babi
Mayoritas ulama membolehkan membunuh babi, (jika, mustafakul alaih berarti hadis diriwayatkan secara lafaz dan tulisan sama bukhari dan muslim )
.". . Sungguh diakhir zaman akan turun isya bin mariam untuk menetapkan hukum secara adil dan menghancurkan salib dan membunuh babi"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar