Catatanku
Talim : Ust Ashadi
Tempat : Masjid Nur Amaliyah
Dari Abdullah Ibnu Masud "Rasulullah bersabda jika berselisih antara dua orang yang saling jual beli dan diantara keduanya tidak ada bukti maka ucapan yang teranggap adalah si penjual ataukan keduanya saling mengembalikan." Diriwayatkan oleh 5 imam.
Pada hadits ini menjelaskan cara memecahkan masalah jika terjadi perselisihan. Dan ucapan yang teranggap adalah ucapannya si penjual.
Namun hadits ini tidak dapat dijalankan secara mutlak.
Hadits ibnu abbas "Bagi yang menuding harus menunjukkan bukti dan yang dituding harus bersumpah.
Kasus :
1. Jika yang diperselisihkan adalah masalah harga. Mis; barang yang dicicil si pembeli mengatakan sudah lunas sedangkan penjual mengatakan belum.
Jika barang tersebut masih ada (di sunnahkan untuk saling mencatat) dan tidak bukti maka ucapan yang teranggap adalah si penjual ataukan saling mengembalikan barang.
Jika barang tidak ada ataukan telah rusak maka saling bersumpah atau dikembalikan harga barang.
Jika ada salah satu tidak mau bersumpah maka ucapan yang teranggap adalah yang bersumpah.
2. Jika yang diperselisihkan masalah jumlah. Mis; saya beli buku dan pulpen, kata si penjual saya hanya menjual buku. Maka yang teranggap adalah ucapan si penjual.
Jika barang tersebut rusak atau musnah. Misalnya saya menjual kambing 2 ekor namun si pembeli mengatakan hanya 1 ekor, maka ucapan yang teranggap adalah ucapan si pembeli dengan mengangkat sumpah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar