Ko Catatanku
Talim : Ust Ashadi
Tempat : Masjid Nur Amaliyah
Jual beli lanjutan
3. Jika terjadi perselisihan pada waktu pembayaran
Cth saya menjual barang dengan waktu setahun, namun si pembeli mengatakan saya membeli barang tersebut selama 2 tahun.
Solusi maka keduanya harus bersumpah atas pengakuan mereka dan jika tidak ada yang mengalah maka barang saling dikembalikan, mahzab imam ahmad dan syafi'i
4. Jika terjadi perselisihan pada perkara yang membatalkan akad jual beli
Cth: si penjual, saya menjual barang karena terpaksa saja, dan akan mengambil barangnya kembali, dan si pembeli mengatakan tidak ada masalah ketika saya membeli.
Maka yang teranggap adalah perkataan si pembeli, dengan kembali ke hukum asal bahwa akad yang terjadi adalah sah.
5. Perselisihan dalam perkara cacat barang yang diperjualbelikan
Maka pada kondisi ini ada 3 keadaan;
- Jika cacatnya baru saja terjadi maka yang menanggung adalah si pembeli
- jika cacat yang terjadi karena sudah lama maka yang menanggung adalah si penjual
-jika tidak menunjukkan salah satu dari keadaan di atas maka yang teranggap adalah ucapannya si penjual, karena asalnya barang tersebut telah dimanfaatkan oleh si pembeli.
Setiap kasus yang terjadi harus melalui sumpah.
Hadis dari abu masud bahwa rasulullah telah melarang dari harga jual anjing dan mahar dari seorang pezina dan upah dari seorang dukun"
Bahwa hadits tersebut menunjukkan beberapa sumber rezeki yang di haramkan.
Dalam hadis tersebut terdapat alif lam marifat setelah larangan dalam kaidah arab tersebut menunjukkan keumuman bukan satu jenis tertentu. Jadi yang dimaksud adalah seluruh jenis anjing baik menjual maupun membeli.
Lanjutan 16 02 2014
Sepintar apapun anjing tersebut diharamkan untuk diperjual belikan.
Adapun membunuh anjing atapun anjing yang diperbolehkan untuk dipelihara, maka ibnu kudam "adapun membunuh anjing yang pintar adalah haram, dan hukumnya dia termasuk orang yang jelek atau zalim, demikian pula seluruh jenis anjing yang bisa dipelihara dan dapat dimanfaatkan dan tidak memudhoratkan manusia maka haram hukumnya untuk dibunuh seperti halnya kambing"
Faedah yang diriwayatkan oleh jabir "dan Rasulullah melarang membunuh anjing yang terlatih, dan berhati-hati pada anjing hitam yang mempunyai dua titik hitam di tubuhnya maka ia adalah setan.
Bagi setiap orang yang memiliki anjing yang terlatih dan dia tidak butuh dengan anjing tersebut maka tidak diperbolehkan untuk memelihara anjing. Karena salah satu sebab tidak masuk nya malaikat adanya anjing di dalam rumah.
"Tidaklah masuk malaikat 2 allah yang didalam rumah tersebut terdapat anjing. Maka hendaklah ia mengikatnya di luar rumah jika ia mempunyai anjing terlatih yang dibutuhkan.
Dan diperbolehkan untuk mewasiatkan atau menghadiahkan anjing terlatih tersebut kepada orang yang membutuhkan.
Adapun mempersewakan anjing terlatih, sama hukumnya dengan memperjualbelikan. Imam ahmad dan yang lainnya.
Hukum mempertukarkan anjing, mis sama terlatih namun warna yang menarik baginya maka hukumnya boleh, namun tukar tambah maka merupakan perkara yang diharamkan.
Dr abu hurairah yang diriwayatkan oleh imam bukhari "barang siapa yang memelihara anjing kecuali anjing pemburu, penjaga, terlatih, maka berkurang pahalanya setiap hari sebesar satu kiraat.
Haramnya Maharnya pezina, ataupun upah dari berzina, karena halalnya kemaluan seorang wanita dengan Maharnya. Termasuk juga lelaki pezina.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar