Senin, 30 Maret 2015

Catatanku
Talim : Ust Ashadi
Tempat : Masjid Nur Amaliyah

Dia dikatakan berdosa jika ia menyianyiakan apa yang menjadi tanggung jawabnya.

Hewan tunggangan yang luka atau cacat apakah boleh dilepaskan begitu saja,  maka tidak boleh dibiarkan tersiksa dan disyariatkan untuk menyembelihnya.

Diperbolehkan menjual harta wakaf,  kalau harta tersebut tidak bermanfaat atau sulit dimanfaatkan,  misalnya wakaf tanah untuk bangun masjid namun letaknya jauh/ditengah hutan dan maka afdalnya dijual dan dibelikan di tempat yang lebih strategis atau dimanfaatkan yang lebih bermanfaat beli mushaf misalnya.

Jika barang tersebut ditinggalkan dan tidak diinginkan lagi bagi pemiliknya,  maka boleh orang tersebut memilikinya.

Jika menemukan uang atau harta apabila tidak terlalu berharga misal uang 20 rb atau 100 ditempat umum maka boleh diambil dan dimanfaatkan dan jika benda berharga maka wajib untuk diumumkan selama satu tahun dan afdalnya di infakkan dengan untuk pemiliknya.

Adanya sifat tawadhu atau rendah hati dalam diri rasulullah, 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar