Senin, 30 Maret 2015

Seputar Jenazah

Catatanku
Talim : Ust Ashadi
Tempat : Masjid Nur Amaliyah 30-03-2015

Ketika kain yang digunakan untuk menutupi jenazah maka yang utama menutup auratnya,  misalnya antara kaki dan kepala maka ditutupi kepalanya dan menutupi kakinya dengan yang lain,  daun misalnya.

Tidak ada perbedaan antara Mengkafankan Jenazah pria dan wanita.

Orang yang meninggalkan dalam keadaan berikhram tidak ditutupi bagian kepala dan wajahnya. Jika wanita ditutupi kepala tanpa menggunakan mikot

Tidak adanya bilangan tertentu dalam mengikat kain jenazah.
Ketika jenazah diletakkan di liang lahadnya maka yang afdalnya melepaskan ikatan tersebut. Walaupun tidak dilepas tidak masalah.

Diperbolehkan menutup jenazah dengan plastik misalnya kalau memang dibutuhkan.

Bab.  Membawa Jenazah

Hukum membawa jenazah di kuburan adalah fardu kifaya karena masih masuk dengan hukumnya menguburkan jenazah.
Apa yang tidak sempurna suatu kewajiban tanpa melakukan perbuatan tersebut maka hukumnya pula wajib.

Bahwa mengusung jenazah merupakan amalan yang dikhususkan bagi kaum lelaki dan tidak ada perbedaan pendapat dari para ulama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar