Senin, 30 Maret 2015

Catatanku
Talim : Ust
Masjid :

Hukum mandi junub
Dari ummu salamah "wahai utusan allah sesungguhnya aku seorang wanita yang selalu mengikat rambut (jangan mengikat seperti punuk unta/sejajar rambut atas diancam masuk neraka dan tidak mencium bau surga),  apakah aku bisa melepas ikatan rambut ku ketika mandi junub demikian pula ketika haid,  rasulullah mengatakan la/tidak, cukup mengambil air ke atas kepalamu 3 kali"

Hikmah;
- tidak wajibnya melepaskan ikatan rambut ketika mandi junub
- air yang disiramkan sampai ke akar rambut dengan menggerakkan jari jemari
Dari aisyah ra "sungguh aku pernah mandi bersama rasulullah dalam satu bejana dan aku tidak menambah dari 3 kali siraman"
Wanita haid apakah mesti dilepas ikatan rambutnya
1 tidak wajib melepas,  pendapat jumhur ulama abu hanifa ......
2 wajib melepas pendapat Imam ahmad,  sebagai pengikut imam malik ...
Dari aisyah lepaskan ikatan rambut dan sisirlah rambut,  namun pendapat ini lemah karena hadis ini ketika aisyah ra sedang ikhram dari madinah menuju mekkah,  maka keluar darah haid,  maka hentikan haji dan kerjakan kecuali tawaf,  maka

Rasulullah bersabda aku tidak menghalalkan masjid untuk orang yang haid dan junub.  Demikian pula wanita yang nifas.

Firman Allah dalam surat an nisa janganlah kalian mendekati sholat dalam keadaan nifas dan mabuk

33 sebab dapat khusu dalam shalat adalah mengerti bacaan shalat.

Pendapat ke 2, Boleh masuk masjid dan tinggal dalam masjid pendapat imam hazem...
Hukum asal dari segala sesuatu adalah boleh dan tidak ada dalil yang melarang wanita tinggal dalam masjid,  dan
Dari aisyah....
Pendapat 3, boleh tinggal di masjid ketika berwudhu
Saya mendapatkan banyak sahabat duduk di masjid dalam keadaan junub namun sebelumnya mereka berwudhu.

Adapun wanita haid melewati masjid atau mengambil barang,  hal tersebut diperbolehkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar