Minggu, 02 November 2014

Fikih ttg haji

Catatanku
Talim ; Ust Ubnu Abbas
Tempat : Masjid Nur Amaliyah

- Dan hendaknya mencukur rambut
4Menyembelih, potong rambut, tawaf ifadah, lontar jumrah iqoboh
Boleh memendekkan rambut sudah cukup saja

Akan wajibnya mencukur tersebut adalah perintah nabi "seorang itu hendaknya memendekkan rambut . Dan mencukur maka sudah termasuk dalam perintah nabi.
Memotong rambut bagi wanita " dan tidaklah atas wanita iut mencukur namun cukup memotong saja.
Bolehnya melakukan ke4 hal tersebut tanpa berurutan, H. Jabir.

Bab. Penjelasan yang mengikut
Hukum melontar jamroh wajib,
Kembali ke mina selama hari tasrik dan mereka melontar jomrah setelah matahari tergelinciir bada zuhur,
Dan boleh juga melontar jumrah pada malam hari.
H. Ibnu abbas, "seorang lelaki bertanya pada ra, bahwa saya melontar jumrah pada malam hari dan ra menjawab tidak mengapa.
H. Hadis keringanan bagi para pengembara pada malam hari , hadisnya lemah
Bolehnya bermalam di luar mina bagi yang memiliki uzur. H. Ibnu abbas, pernah mmeminta iIn kepada nabi u bermalam di mekkah karena ia harus menyiram tanamannya dan nabimengizinkannya. Menunjukan wajibnya bermalam di mina
Bukan rukun.
Bolehnyamemperaegerakanmelontar jumrah 2 hari saja

Tawaf wada ; wajib kecuali bagi yang haid boleh menunda atau tidak mengerjakannnya
"Janganlah salah seorang darikalian pergi sampaikalian mengerjkan tawafnya, kecualu nabu memberu keringanan bagi waniya yang haid.

Siapa saja yang meninggalkan kewajibannya maka hadisnya tetap sah, karena oarang yang menunggalkan eajib mebinggagaljan dosa, namun wajib bagi mya membayar dam atau menyembelih kambing, hadis lemah, pendapat jumhur tapu tdaka ada dalilnya.
Adapun orang yang meninggalkan rukun maka hajinya batal, sengaja atau yidak sengaja.

Hukum seoarang yang tidak bisa melanjutkan hajinya karena terhalangi sesuatu, misl, oleh musuh sebagaimana nabi, atau sakit, yakni mengulangi hajinya
"Siapa saja yang patah tulangmta atau pincang maka ia terlepas hajinya maka wajib baginya untuk mengulang hinya tahun depan".

Tidak ada komentar:

Posting Komentar