Catatanku
Taklim ; Ustadz. ASHADI
Tempat ; Masjid Nur Aaliyah
Dr jabar Rasulullah bersabda pada tahun pembukaan kota mekkah (8 h) sesungguhnya allah dan rasulnya telah mengharamkan khamar dan mengharamkan bangkai dan juga mengharamkan babi dan juga mengharamkan jual beli patung, kemudian sahabat bertanya bagaimana dengan lemak bangkai yg digunakan untuk mencat perahu, meminyaki kulit, dan penerangan, rasul menjawab tidak ia adalah haram dan rasulullah bersabda semoga allah memerangi yahudi sesungguhnya telah diharamkan atas mereka bangkai namun mereka memperbaikinya memproses lemak bangkai kemudian memperjualbelikan.
Faidah; ketika allah telah memenangkan kota mekkah
Bangkai diproses dijual dengan alasan yang dijual hasil prosesnya.
Telah diharamkan khamar (adalah suatu kekufuran bagi orang yang menyelisihinya)
yang diharamkan dari
1 jual beli khomar setiap yang memabukkan menutupi akal adalah khomr dan setiap yang melalkukan itu adalah harom,
2. Bangkai, terjadi salah satu dari 3 keadaan
- disembelih tidak dengan cara yang disyariatkan (misalnya ayam yang disembelih dengan tidak mengucapkan bismillah)
- mati tanpa disembelih
- hewan tersebut tidak diperbolehkan untuk disembelih (misalnya
3. Babi, (tidaklah sesuatu yang diharamkan kecuali memiliki mudhorat bagi manusia)
4. Patung, segala sesuatu yang diibadahi selain allah dalam bentuk makhluk (sarom)
Berkaitan dengan hal tersebut
- sepakat para ulama akan pengharoman jual beli khomar dan segala bentuknya, termasuk didalamnya memfasilitasinya jual beli tersebut.
Parfum yang beralkohol termasuk benda yang tidak boleh dimanfaatkan atau dijualbelikan
- memperjualbelikan bangkai, sepakat ulama jelas keharomannya,
Jual beli kulit bangkai yang belum disamak (jumhur perkara yang diharamkan)
Adapun kulit bangkai yang telah disamak diperbolehkan untuk diperjualbelikan
Memperjualbelikan bulu rambut dari kulit yang disamak, Berselisih ulama dalam hal najis tidaknya benda tersebut, jumhur ulama boleh karena bukan najis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar