Catatanku
Talim : Ust. Ashadi
Tempat : Masjid Nur Amaliyah
Memandikan Jenazah
1. Hukum Memandikan Jenazah
- fardu kifaya, jika sebagian telah memandikan jenazah maka gugur kewajibannya terhadap muslimin lainnya yang berada di sekitar tempat tersebut.
Dalil dari abdullah ibnu abbas riwayat bukhari dan muslim (menceritakan seseorang yang wukuf di arafah kemudian dia terinjak oleh hewan tunggangannga dan dia pun meninggal) "mandikanlah orang tersebut dan kafanilah orang tersebut dengan 2 buah kain dan janganlah kalian mengawetkannya sesungguhnya ia akan dibangkitkan..."
Rasulullah memerintahkan memandikan namun ia tidak ikut memandikannya.
2. Keutamaan memandikan jenazah
Dalil " barang siapa yang memandikan seorang muslim dan dia menyembunyikan apa yang ada (aib) pada diri si mayit maka ia akan diampuni dosa (riwayat lain 40 dosa besar) "
Faedah ; memandikan jenazah khusus kaum muslimin, tidak boleh menceritakan kejelekan si mayit
3. Bilangan memandikan jenazah
Wajibnya, Memandikan sebanyak satu kali dan mengenai seluruh jenazah. Adapun pengulangannya adalah sunnah.
4. Sifat memandikan jenazah
Tatacara memandikan jenazah sama dengan mandi junub/wajib
Tatacara ;
-menutup dengan kain setelah melepas seluruh pakainnya agar tak terlihat auratnya
-diwudhukan orang tersebut seperti orang wudhu, kecuali istinya yakni memasukkan air kedalam mulut dan hidung yakni cukup membasahi kain dan diusapkan pada gigi dan hidung
-mandi, disiramlah wajahnya dan jenggotnya yang telah dicampur dengan air yang telah dicampur dengan daun sider
-dicucilah anggota tubuh bagian kanannya sampai ke kakinya
-setelah itu di miringkan dan kemudian di cuci bagian belakang
-barulah dimiringkan lagi dan dicucilah anggota tubuh bagian kiri.
-dituangkanlah air yang tidak dicampur dengan apapun ke seluruh tubuhnya
(terhitung satu kali)
Jika diulangi 1-2 kali maka siraman terakhir dicampur dengan air kapur barus (faedah, dapat membuat tahan dari jasad tersebut dan bau tidak sedap)
Jika dibutuhkan maka tidak mengapa mengurut perutnya, dengan mengangkat kepala sedikit dan jangan sampai patah dan jangan sampai terkelupas kulitnya karena hal tersebut merupakan perkara keharoman.
-keringkan dengan kain / handuk baru di kafani.
1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar